Kontainer Langka, Ekspor Terhambat, Dunia Usaha Merugi

NERACA

Jakarta - Ditengah upaya mempertahankan kelangsungan usaha akibat krisis Covid-19, saat ini para pelaku usaha kembali dihadapkan pada permasalahan yang cukup memprihatinkan yaitu masalah kelangkaan kontainer dan keterbatasan ruang atau space di kapal. Dari sejumlah kontainer yang dibutuhkan para pelaku usaha, rata-rata hanya 25% saja yang dapat dipenuhi dan bahkan jika kurang beruntung tidak mendapatkan kontainer sama sekali.

Dari yang dikeluhkan eksportir bahwa dari 10 - 15 kontainer per minggu yang dibutuhkan, hanya 5 - 6 kontainer saja yang tersedia padahal jumlah yang dibutuhkan tersebut terbilang sedikit. Lalu bagaimana dengan eksportir besar yang membutuhkan kontainer dengan jumlahnya lebih banyak lagi? Dari kebutuhan 100 kontainer per minggu hanya bisa mendapatkan  25-50 kontainer saja.

“Apabila kondisi tersebut terus berlanjut maka ujung-ujungnya mereka gagal ekspor dan yang lebih menyedihkan lagi eksportir terkena wanprestasi dan kena penalty karena tidak bisa memenuhi kontrak sesuai jadwal,” jelas Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur.

Selain itu, kata Sobur keterbatasan space di kapal dan bahkan tidak adanya kapal menyebabkan eksportir terkena demurrage dan diantara mereka terpaksa batal ekspor dan membongkar kembali kontainernya.

Penyebab dari kelangkaan kontainer antara lain disebabkan oleh turunnya operasional di transshipment port yang belakangan ini hanya 50%. Selain itu shortage container juga akibat menurunya volume impor menjadikan berkurangnya kontainer yang masuk ke Indonesia.

Kelangkaan kontainer ini hampir terjadi di semua pelabuhan, termasuk pelabuhan Medan dan Tanjung Emas, terutama untuk tujuan ekspor ke Asia. “Apabila situasi ini terus berlanjut maka bukan tidak mungkin eksportir akan mengalami kerugian dan bahkan bangkrut. Kelangkaan kontainer telah mengerek naiknya harga freight dan kenaikannya tidak tanggung-tanggung bukan lagi 2 kali lipat melainkan hingga 5 kali lipat bahkan lebih,” jelas Sobur.

Sobur pun menjelaskan, kenaikan harga kontainer untuk Intra-Asia kenaikan atau General Rate Increase (GRI) sebesar USD 150 / 20DC dan USD 2.000/40”/4HDC yang efektif berlaku pada 1 Desember 2020. Kontainer untuk ke Eropa naik menjadi USD 6.800 atau naik sebesar USD2.509 dari harga sebelumnya. Untuk ke Amerika Serikat saat ini harga container berada di kisaran USD8.000/40”

Masalah kelangkaan dan naiknya harga kontainer dipastikan akan berdampak signifikan terhadap pengurangan jam operasional industri yang pada akhirnya berpengaruh pada pengurangan atau merumahkan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu kami dari kalangan dunia usaha memohon kepada Pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, dan bisa memberikan solusi untuk membantu ekaportir Indonesia.

Sobur menjelaskan, adapun untuk proses ekspor tidak ada biaya demurrage, pelayaran akan release DO jika sudah confirm equipment dan space di kapal, kalaupun di pelabuhan transhipment di roll over, maka biaya storage di transhipment port akan menjadi tanggung jawab pelayaran.

Saat ini kebanyakan pelayaran memberikan harga ocean freight per kapal (bukan lagi rate valid per bulan). Untuk mengulangi penimbunan full container di transhipment port beberapa pelayaran sudah melakukan stop booking untuk dest tertentu. (system buka tutup). “Kenaikan rate sangat tinggi sekali dan seakan tak terkendali. Ini sangat menyulitkan dunai usaha,” ungkap Sobur.

Disisi lain, Sobur pun mengakui, sejauh ini arus pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terbendung dan banyak usaha yang tak berjalan.

“Jangan kami dibiarkan bertarung sendiri mengatasi utang kepada pemasok bahan baku dan bank, kekringan arus kas, gejolak tuntutan buruh,serta pajak yang tidak friendly. Beri kami pasar pemerintah dengan diskresi khusus. Jangan biarkan kami dihabisi produk impor dengan harga yang tidak rasional dan kualitas yang berstempel SNI,” ujar Sobur.

Sementara itu, ekonomi INDEF Enny Srihartarti menilai rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya.

“Seharusnya dengan kebijakan TKDN itu berarti kita bisa menerapkan Non Tarif Management atau NTM (Non Tarrif Measure) dan ini lumrah dilaksanakan berbagai negara di dunia untuk melindungi industry dalam negri mereka,” kata Enny.

Enny sangat menyayangkan kebijakan TKDN tidak di jalankan di tingkat pelaksanaanya. Keberadaan aturan-aturan yang dibuat LKPP tidak membuat pengadaan barang dalam proyek pemerintah maupun BUMN menyerap produk lokal secara maksimal.

Selain itu, pengelolaan neraca dagang yang menurutnya salam kelola, dimana pengawasan barang impor masih sangant lemah.

“impor tersebut harus diawasi secara ketat. Hanya impor untuk produk bahan baku atau bahan baku penolong yang berorientasi ekspor yang dipermudah, bukan sekadar untuk produk yang di pasarkan di domestik,” kata Enny.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…