Di tengah kecenderungan makin meningkatnya jumlah korban terpapar virus Covid-19 di dalam negeri, pemerintah pusat segera menyiapkan tindakan tegas berupa sanksi denda dan kurungan badan yang standar berlaku di seluruh Indonesia, tanpa pandang bulu. Ini mengingat sekarang banyak daerah kurang serius dalam mengambil tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Karena itu, saatnya tindakan tegas tim Satgas Covid-19 perlu payung hukum dari Instruksi Presiden (Inpres) supaya membuat jera pelaku pelanggar Prokes di area publik.
Ratna Hartiningsih, Jakarta Pusat
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…