Optimalisasi Kawasan Industri Halal

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Meski belum sepenuhnya berdiri kawasan industri halal di penjuru negeri ini, perlu disyukuri hingga tahun 2020 sudah ada dua kawasan industri halal di Indonesia, yaitu di Serang, Banten dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan adanya dua kawasan tersebut, minimal ada kemauan dan keinginan dari pemerintah Indonesia untuk komitmen dalam pengembangan industri halal di Tanah Air.

Hadirnya kawasan industri halal di dua tempat memberikan isyarat bagi kita bersama, bahwa ternyata  pemahaman pengembangan ekonomi syariah bukan sekedar pada sektor keuangan saja, akan tetapi sektor riil syariah juga tak bisa dipisahkan dalam etalase rencana pembangunan ekonomi syariah. Maka, hadirnya kawasan industri halal sebuah bukti riil bahwa sektor riil syariah menjadi komitmen dari pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Tinggal sejauh mana kita semua dalam mengoptimalisasi dan mengakselerasikan tumbuhnya industri halal tersebut.

Diakui, keberadaan kawasan industri halal sangat strategis, apalagi bagi perusahaan yang selama ini memiliki standarisasi halal tentunya mengharapkan agar dalam proses produksi tidak terkontaminasi dengan bahan atau zat yang tidak halal dan thayyiban. Dengan demikian konsumen akan merasa nyaman dalam mengkonsumsi produk – produk perusahaan halal yang diproduksi selama ini. Selain itu juga akan memudahkan bagi auditor halal dalam mengaudit bahan – bahan produksi dan manajemen, dengan demikian kontrol pengelolaan perusahaan yang memperoleh standarisasi halal sangat jelas sekali. Apalagi secara regulasi telah ada UU Sistem Jaminan Halal dan ditambah diperkuat di  UU Omnibus Law yang juga memasukan unsur  sistem jaminan halal. Tentunya pengembangan kawasan industri halal tak bisa dipisahkan dalam keterkaitan regulasi tersebut.  

Dengan demikian, hadirnya kawasan industri halal yang didirikan pemerintah sebenarnya bisa membuka peluang banyak bagi pelaku usaha dalam negeri untuk membangun industri  halal di kawasan tersebut. Hal ini tak lepas dari segmen market halal Indonesia yang diakui dunia terbesar dibandingkan dengan negara lain. Tentunya adanya peluang tersebut bisa dimanfaatkan oleh perusahaan investor anak  negeri. Bukan sebaliknya,  keberadaan dari kawasan industri halal itu  dimanfaatkan oleh para investor luar negeri karena mereka cerdas dalam membaca peluang pasar halal Indonesia.

Apalagi kebijakan pemerintah pada kawasan industri halal banyak memberikan kemudahan bagi para investor, dimana bagi perusahaan yang ingin mendirikan perusahaan di  kawasan industri halal mekanismenya tak serumit yang dibayangkan, ada berbagai skema dan fasilitas  yang ditawarkannya. Jadi peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal.

Untuk memperkuat optimalisasi kawasan industri halal, sangat penting sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas. Jika diperlukan edukasi dan literasi tentang kawasan industri halal dengan berbagai perguruan tinggi perlu dibuat. Tentunya untuk melaksanakan program tersebut tak bisa dilakukan sendiri oleh kawasan industri halal tapi dengan sinergitas berbagai pihak seperti Komite Nasional Ekonomi dan  Keuangan Syariah (KNEKS) akan menambah dinamika dalam akselerasi optimalisasi kawasan industri halal. Dengan demikian majunya kawasan industri halal akan menjadi bukti bahwa ekonomi syariah bukan hanya sekedar sektor keuangan saja tapi juga sektor riil.  

 

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…