Jaga Disiplin Prokes Covid-19

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah memerintahkan TNI dan Polri untuk mengawal disiplin protokol kesehatan terhadap segala aktivitas masyarakat, agar patuh dalam menjaga keselamatan bersama dalam menuju era Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal. Karena salah satu prasyarat New Normal, adalah masyarakat sudah terbiasa menjalankan kehidupannya sesuai disiplin protokol kesehatan sebagai kunci utamanya. Protokol kesehatan dimaksud adalah 4 M: Memakai Masker, Menjaga Jarak Fisik (physical distancing), Menghindari Kerumunan dan Mencuci Tangan setiap saat dimana dan kapan pun berada.

Lantas mengapa masyarakat mau tidak mau, suka tidak suka, harus menerapkan disiplin protokol kesehatan? Karena sampai kini belum diketahui secara pasti kapan vaksin dapat dibuat. Akan tetapi, pemerintah akan terus berjuang melawan Covid-19. Untuk itu, produktivitas harus tetap dijalankan dengan norma-norma yang baru.

Pemerintah meminta kepada masyarakat supaya menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya yang diberlakukan secara disiplin saat memasuki masa new normal. Terus menerus menghindari virus ini, akan berdampak buruk pada perekonomian negara. Sebab itulah, berdamai dengan Covid-19 merupakan sebuah pilihan yang diambil setelah melewati beberapa pertimbangan. Pasalnya, wabah ini baru akan berakhir begitu vaksinnya berhasil ditemukan. Seluruh manusia diberbagai belahan dunia ini masih terus menunggu akan perkembangan pembuatan vaksin oleh para ahli supaya dapat memberikan kekebalan tubuh dari Covid-19.

Patut diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menetapkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat edaran yang dibuat pada 27 Mei itu, menegaskan status keadaan darurat pandemic Covid-19 tetap berlaku walaupun Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan BNPB berakhir pada 29 Mei 2020. Status keadaan darurat ini terus berlaku sesuai dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kasus Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana nasional.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo berpendapat jika BNPB, gubernur, walikota, dan bupati tidak perlu masing-masing membuat ketetapan mengenai status keadaan darurat bencana Covid-19. Keadaan darurat bencana nonalam sudah otomatis berlaku dalam skala nasional dan akan berakhir begitu Presiden menetapkan keputusan mengenai berakhirnya status bencana nasional pada Keppres No 12/2020 tersebut.

Pemerintah telah mengintruksikan supaya pelaksanaan fase new normal dipersiapkan  dengan baik. Presiden Joko Widodo meminta kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan dalam menjalani kehidupan normal baru di tengah pandemi ini.

New normal telah diberlakukan oleh beberapa negara di mana kurva penularan virusnya mengalami penurunan. New normal ini sebuah skenario di mana masyarakat kembali ke keadaan normal, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

New normal yang diterapkan akan membuahkan keberhasilan apabila masyarakat dapat mematuhi beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya dengan bertindak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Ini adalah salah satu kunci kesuksesan new normal.

Dalam menjalani new normal ini masyarakat diminta untuk tidak lengah dan sembrono. WHO mengatakan bahwa virus Covid-19 akan tetap berada di sekitar kita dalam jangka waktu yang lama. Dengan adanya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan new normal ini dapat mencegah munculnya potensi penularan Covid-19 gelombang kedua yang lebih besar.

Negara yang dapat dijadikan sebagai acuan keberhasilan penerapan new normal sejauh ini adalah Vietnam dan Korea Selatan. Di kedua negara tersebut keadaan masyarakatnya begitu patuh terhadap aturan seperti selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak antara satu dengan yang lain, menghindari kerumunan dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…