Pemerintah Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

NERACA

Jakarta – Pemeribtah dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Sebab, selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja.

 “Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta.

Dody menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.

“Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tegas Dody.

Namun,kata Dody, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.

“Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/ atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus,” papar Dody.

Untuk itu, menurut Dody, guna menampung investasi dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

“Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi,” tandasnya.

Hingga saat ini, Dody menjelaskan, terdapat 17 kawasan tertentu yang akan dikembangkan oleh Kemenperin, meliputi delapan kawasan industri halal, tiga kawasan pangan, dua kawasan kedirgantaraan, dua kawasan maritim, dan dua kawasan digital.

“Adapun kawasan tertentu yang sudah ada saat ini, adalah kawasan industri halal di Modern Cikande Industrial Estate (Serang – Banten), Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur dan kawasan hortikultura di Lampung,” sebut Dody.

Guna memacu pengembangan kawasan tertentu untuk industri, Dody menambahkan, perlunya juga upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk adalah mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, dan insentif yang dapat diberikan.

“Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri,” harap Dody.

Bahkan pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air, misalnya dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 “Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di Pasal 35, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri,” tambah Dody.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, bahwa saat ini pemerintah terus mendorong pembangunan kewilayahan melalui kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi. Salah satunya adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau. 

Bahkan KEK Galang Batang itu sendiri saat ini sedang melaksanakan beberapa pembangunan infrastruktur dan utilitas kawasan, refinery alumina, power plant, serta ditargetkan akan melakukan ekspor perdana sebanyak 1 juta ton Smelting Grade Alumina (SGA) pada tahun 2021.

“Ini adalah suatu milestone tersendiri karena sebelumnya kita hanya mengekspor bauksit. Sekarang bisa diproduksi di sini,” ujar Airlangga.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…