Peluang Korup di Saat Pandemi

Keluarnya Perppu No. 1 Tahun 2020 pada hakikatnya bertujuan untuk mengantisipasi kegentingan yang memaksa karena kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja Perppu ini dianggap tidak terlalu relevan dibutuhkan karena sudah ada UU serupa, yaitu UU Keuangan Negara No.17 Tahun 2003. Hanya satu hal yang membedakan keduanya terletak pada keberadaan Pasal 27 pada bagian penutup yang memberikan kekebalan yang luar biasa kepada negara beserta perangkatnya, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena segala tindakan.

Pasal itu memberikan kewenangan dan perlindungan yang luar biasa bagi negara dan orang yang ditunjuk untuk menjalankan kewenangan negara terkait Perppu. Akibatnya setiap individu yang berada dalam posisi pemegang kekuasaan atas nama negara dapat bertindak semaunya dengan berlindung pada Perppu. Padahal Perppu hadir untuk mengantisipasi kegentingan yang memaksa karena kondisi pandemi Covid-19.

Namun di pasal 27 dalam ketentuan penutup Perppu 1/2020 kita melihat ada celah pintu masuk terjadinya korupsi secara legal. Hal ini disebabkan semua tindakan yang dilakukan pemerintah dan KSSK atas nama stabilitas sistem keuangan dan untuk mencegah terjadinya bahaya bagi perekonomian nasional tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, dan bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN.

Salah satu yang diatur dalam Perppu misalnya, adalah pemberian kewenangan kepada menteri keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. Contohnya, Dirjen Bea dan Cukai mencatat bahwa per 19 April 2020 nilai pembebasan impor barang penanggulangan wabah Covid-19 mencapai Rp 170,91 miliar yang terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 67,23 miliar, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp 82,977 miliar serta pengecualian dari pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 20,69 miliar.

Penerima pembebasan impor ini adalah yayasan atau lembaga nonprofit sebanyak 47%, pemerintah 47%, dan sisanya perorangan sebesar 6%. Sayangnya dalam aturan ini tidak diatur terperinci siapa saja pihak yang berhak menerima pembebasan biaya impor ini. Harusnya lebih transparan dan akuntabel.

Nah, elemen strategis yang dipayungi dalam Perppu sebatas kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. Inilah yang kemungkinan membuka peluang penyalahgunaan dan ketidaktepatan penerima manfaat dari kebijakan ini. Apalagi, data Dirjen Bea dan Cukai menemukan ada sejumlah 6% perorangan yang menerima benefit tersebut.

Lalu prosedur check and balances terhadap pihak penerima barangkali tidak sempat dilakukan karena kondisi kedaruratan yang menyertainya. Hanya saja, karena kekebalan hukum yang diberikan Perppu itu membuat jika nantinya ditemukan terjadi penyalahgunaan kewenangan atau ketidaktepatan penerima manfaat pembebasan dan keringanan terkait impor, menjadi mustahil untuk dilakukan penindakan.

Peluang berikutnya menyangkut kebijakan pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan stabilitas sistem keuangan yang dipayungi Perppu, termasuk di bidang kebijakan belanja negara keuangan daerah dan kebijakan pembiayaan. Hal inilah yang menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran pemerintah daerah dalam rangka Covid-19.

Ini juga merupakan titik rawan yang kemungkinan membuka peluang untuk terjadinya ketidaktepatan kebijakan dan membuka peluang terjadinya korupsi secara legal. Sampai saat ini belum ada aturan terperinci yang mengatur sejauh mana refocusing dan realokasi bisa dilakukan dan mekanisme pengawasannya agar refocusing dan realokasi yang dilakukan benar-benar untuk menangani kedaruratan pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan KPK dan BPK menjalankan tupoksinya.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…