Sejauh ini kami melihat belum adanya standar penindakan yang seragam terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Lihat saja cara bertindak aparat di Jakarta yang begitu tegas dan tanpa pandang bulu, setiap pelanggar Prokes wajib bayar denda atau kerja sosial. Berbeda kondisinya dengan kota Bekasi yang hampir tidak terlihat aparat khususnya Satpol PP yang mampu bertindak tegas seperti yang dilakukan rekannya di Jakarta. Untuk itu, Satgas Covid-19 saatnya membuat pedoman standar tindakan terhadap pelanggar Prokes yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Darman Setiyo, Bekasi Barat
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…