ASN Harus Jadi Pionir Dalam Memerangi Covid-19

Membagun kedisplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, menjadi kata kunci dalam menekan penyebarannya. Hanya saja membangun kedisplinan tersebut tidak bisa mengandalkan satu dengan yang lainnya, tetapi berawal dari diri sendiri. Maka dalam rangka membangun kedisipilinan dari diri sendiri dan menjadi pionir untuk yang lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil peran penting dalam memerangi Covid-19.

Disampaikan Tjahjo dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (26/10), sebagai bagian dari warga negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"Dalam memutus penyebaran Covid-19, ASN sebagai pionir masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,”kata Tjahjo.

Tjahjo juga menambahkan, perlunya pula dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintah.”Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan," ujarnya.

Berbagai strategi telah dilakukan Kementerian PAN-RB untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah melalui sejumlah kebijakan, yakni pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor, pelarangan mudik dan cuti, pengaturan perjalanan dinas, penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan normal baru, dan pembentukan Crisis Center Covid-19.

Asal tahu saja, setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah diimbau memperkuat tim penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (Crisis Center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran. Hal itu tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

Crisis Center memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan, selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.



 

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

PALM Suntik Modal AnaK Usaha Rp3,69 Triliun

Bantu anak usaha lunasi utang pada tanggal 19 April 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) menyetor modal sebesar Rp3,696…

Lagi, Akulaku Bakal Tambah Saham di Bank Neo

Tambah kepemilikan saham, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co.Ltd akan kembali menambah modal PT Bank Neo Commerce…

BERITA LAINNYA DI

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

PALM Suntik Modal AnaK Usaha Rp3,69 Triliun

Bantu anak usaha lunasi utang pada tanggal 19 April 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) menyetor modal sebesar Rp3,696…

Lagi, Akulaku Bakal Tambah Saham di Bank Neo

Tambah kepemilikan saham, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co.Ltd akan kembali menambah modal PT Bank Neo Commerce…