Upaya Subholding Digugat, Pertamina Inginkan Efisensi

 

NERACA

Jakarta – Rencana PT Pertamina (Persero) untuk melakukan restrukturisasi dengan membentuk subholding mendapatkan penolakan dari sebagian pihak. Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, Pertamina menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pertamina untuk efisiensi dan mempercepat pengembangan bisnis baru.

“Dengan adanya restrukturisasi salah satunya dengan membentuk subholding maka progress akan lebih efektif dan masif. Serta Pertamina bisa lebih cepat dalam mengambil keputusan sehingga harapan untuk bisa tumbuh bisa tercapai,” ungkap SPV Corporate Communication & Investor Relation PT Pertamina Agus Suprijanto dalam webinar Sub Holding Pertamina Melanggar Hukum?, Kamis (22/10).

Salah satu alasan Pertamina melakukan restrukturisasi adalah adanya mega trend global ini. Data menunjukan pada tahun 2035 akan ada kenaikan penggunaan energi hingga 15 kali lipat, diperlukan inovasi dan transformasi untuk pemanfaan gas agar tetap survive, dalam ketenagalistrikan akan ada kelebihan suplai dari energi baru terbarukan dan dunia akan masuk ke digital transformation. “Mega trend global menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan perubahan organisasi dengan membentuk sub holding,” jelas Agus.

Dari aspek hukum, Agus menyatakan implementasi holding dan sub holding pada saat transisi pandemic telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta tidak melanggar UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. “Pada saat dilaksanakannya restrukturisasi nantinya akan memperhatikan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.  Ia pun meyakini apa yang telah dilakukan Pertamina tidak melanggar hukum karena belum adanya pengalihan atas saham dan atau aset secara hukum serta tidak memenuhi terjadinya aksi korporasi sebagaimana didefisinikan UU PT.

Sementara itu, Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada hukum ataupun konstitusi yang dilanggar dalam pembentukan subholding ini. Bahkan, Yusril menilai gugatan atas pembentukan subholding ini prematur. Sebab, subholding ini sendiri menurut Yusril prosesnya masih berjalan dan belum final. Sehingga belum bisa untuk digugat.

“Menurut saya belum final. Memang sudah ada tahapan-tahapan dilalui tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini. Ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, kebijakan pembentukan holding dan subholding ini telah dilakukan sejak lama, bahan sejak zaman orde baru. Antara lain dilakukan pada PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk yang kesemuanya bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam pertambangan. “Pembentukan holding dan subholding terhadap BUMN ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 33 UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen,” papar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan pasal 1 UU 19/2003 tentang BUMN yang berbunyi, ”Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan,” ucapnya.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, pembentukan subholding di tubuh BUMN minyak dan gas (migas) tersebut sebagai suatu kebutuhan. Pertamina diibaratkannya sebagai kapal induk besar yang perlu dipecah-pecah dalam beberapa subholding agar berjalan efektif. "Karena dia seperti kapal induk besar, maka ini akan membuat dia tidak fleksibel makanya kita pecah dia menjadi subholding-subholding gitu," ujar Arya.

Arya menambahkan bahwa pembentukan subholding Pertamina itu sebetulnya sudah direncanakan dari jauh-jauh hari. Namun, baru terlaksana tahun ini tanpa menjelaskan penyebabnya. "Jadi urusannya subholding di Pertamina itu sebenarnya sudah dirancang jauh-jauh hari, tapi kita jadikan sekarang dengan cepat," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…