Dinilai Melanggar Etika - Aspadin Minta Iklan Galon Sekali Pakai Ditindak

Ketatnya persaingan bisnis terkadang mengabaikan etika berbisnis, termasuk dalam menyampaikan iklan kepada masyarakat yang terkadang mendiskriditkan pemain lainnya, kondisi inilah yang terjadi di industry air minum kemasan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan, industri AMDK adalah industri yang tidak main-main yang mewajibkan anggotanya untuk memiliki SNI. Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan iklan galon sekali pakai itu. “Pelaku industri AMDK yang sadar dan paham, tidak akan berani main-main dalam periklanannya. Paling tidak kami dari asosiasi, ada undang-undang yang memonitor dia dan semuanya mengandung ancaman hukuman pidana,”ujarnya dalam sebuah diskuksi webinar di Jakara, Selasa (20/10).

Asal tahu saja, munculnya iklan air minum kemasan galon sekali pakai oleh salah satu produsen air minum menuai kontroversi. Di saat bumi sedang memerangi sampah plastik, perusahaan air minum justru membuat produk yang akan menambah sampah. Oleh karena itu, Aspadin meminta pemerintah menegur karena dalam iklan telah mendiskreditkan merk dagang air minum kemasan lainnya. Padahal dalam aturan yang ada, produsen pangan tidak diizinkan melakukan pelecehan atau merendahkan merk dagang lawannya demi menggaet minat konsumen.

Iklan produk air minum kemasan yang jelas-jelas melakukan tindakan tidak terpuji tersebut hingga saat ini belum ditindak tegas oleh pemerintah. Bahkan iklannya masih terus terpampang di stasiun tv swasta sehingga masyarakat masih bisa menyaksikannya. “Seharusnya pemerintah bertindak cepat untuk melakukan tindakan tegas agar pelanggaran terkait iklan pangan itu tidak lagi muncul di hadapan publik,”tutur Rachmat.

Meski enggan menyebutkan nama produsen yang melanggar itu, Rachmat menyatakan bahwa produsen tersebut telah menabrak beberapa rambu-rambu tentang iklan industri AMDK.  Hal senada juga disampaikan Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Herry Margono. Disampaikannya, iklan galon sekali pakai itu bukan hanya memberikan informasi yang salah kepada masyarakat tapi juga bagaimana membangun public mind. “Nah, itu yang bahaya. Iklan itu telah membangun image negatif di masyarakat khususnya terhadap konsumen pengguna galon guna ulang berbahan PC yang disebutkan memiliki Zat Biosphenol-A atau BPA yang berbahaya bagi kesehatan dan pemicu gangguan hormon dan kanker. Itu kan telah membangun persepsi dari fakta-fakta yang salah, itu akan sangat berbahaya,”tandasnya.

Sementara Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menegaskan bahwa klaim yang disampaikan galon sekali pakai yang mengatakan galon berbahan PC mengeluarkan bahan yang berbahaya buat kesehatan itu harus disertai scientific base dan tidak bisa sepihak. “Scientific base itu ada rule-nya sendiri, ada bukti apa itu dikatakan berbahaya atau tidak,” ungkapnya.

Diakui Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsimen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, saat ini banyak iklan-iklan yang sangat menyesatkan di lapangan. Oleh karenanya, dia mengajak pelaku-pelaku usaha untuk melakukan edukasi melalui iklan. Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo mengatakan, pihaknya siap bertindak sebagai algojo atau eksekutor terhadap permintaan Badan POM untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Menteri atau bahkan Perka (Peraturan Badan POM). “Berdasarkan statistik yang kami miliki, khusus untuk produk iklan obat atau bahan pangan, dari tahun 2018 hingga saat ini, ada sebanyak 916 kasus yang kami tangani karena melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Terkait iklan galon sekali pakai yang dinilai banyak kalangan telah melanggar etika periklanan, dia mengakui masih belum mendapat laporan dari BPOM hingga saat ini. “Tapi kalau nanti BPOM meminta kami untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tunggu dulu laporan dari BPOM-nya. Nanti kalau dia berbasis website, tentu kami lebih mudah untuk melakukan sinkronisasi dengan penyedia internet dan diupayakan langsung dalam waktu 3x24 jam itu bisa diblokir. Kalau ada di media sosial nanti kami mintakan take down,” ujarnya.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…

BERITA LAINNYA DI

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…