SPBU Nakal di Bali Dinyatakan P21

Jakarta - Berkas perkara dugaan kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap P21.

NERACA

Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim penyidik Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kepada Tim Jaksa Penuntut Umumdi kantor Kejaksan Negeri Denpasar, Bali.

“Hari ini telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atas dua Kasus SPBU di Badung dari Tim penyidik Metrologi dan telah masuk tahap P21,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono. Kasus SPBU di Kabupaten Badung merupakan tindak lanjut dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kemendag yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2019 lalu.

Dari sidak di tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati dua SPBU yang diduga terindikasi melakukan kecurangan. Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus.

Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD).

Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan segala upaya untuk melindungi konsumen. BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.

"Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, pemerintah akan terus menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” ujar Veri.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemendag memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi Kemendag pun telah memasang segel sebagai bentuk pengamanan.

Lebih lanjut, Direktorat Metrologi pun juga telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6—9 Agustus 2019. Hasilnya, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.

Direktorat Metrologi juga menemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU Bangli. SPBU tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b. Bila terdapat bukti pelanggaran pidana, akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan.

Kemudian didalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

Adapun selama 2019, telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota, yaitu Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo.

Sementara itu Direktur Metrologi Rusmin Amin menyampaikan, sebelum serah terima tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat. Kemudian, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut,” jelas Rusmin.

Tidak hanya di Bali, sebelumnya pada pada 15 Mei—23 Mei 2019 lalu, Ditjen PKTN Kemendag pun juga melakukan melakukan pengecekan langsung ke SPBU di wilayah Pantai Utara (Pantura). SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang hari raya.

“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu.

Berdasarkan hasil pengawasan, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen. Untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sedangkan, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan.

Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD. Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sehingga dalam hal ini Kemendag mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…