Sidang Permohonan Terhadap PT FNS Dengan Agenda Kesimpulan

NERACA

Jakarta - Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi kekeuh bahwa PT FNS sudah mengadakan RUPS seperti yang dimintakan pemohon penetapan Pho Kiong dalam perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt Utr. di PN Jakarta Utara.

 

Hasil dari RUPS tersebut adalah menunjuk auditor, yang mana auditor tersebut saat ini sedang bekerja dan tidak boleh diganggu gugat.

 

“Karena, sudah ada keputusan tentang penunjukan auditor berdasarkan RUPS yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 yang di hadiri oleh Pemohon dan Pemohon bukan hanya menghadiri RUPS LB tapi juga menyetujui Penunjukan auditor dalam RUPS LB tersebut," jelas Suhadi, kepada wartawan usai sidang dengan agenda kesimpulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa hari lalu.

 

Itu artinya, perusahaan sudah mengakomodir permintaannya."Terus apa yang dilanggar oleh perusahaan, kan engga ada. Barangkali yang perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU No 40 tahun 2007, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan,” kata Suhadi.

 

Semua orang, imbuhnya, harus tunduk kepada keputusan RUPS. Tapi, menurut Suhadi, ini aneh Pemohon setelah semua kemauannya diakomodir malah melalui pengadilan Pemohon minta hal yang sama, meminta penunjukan auditor lagi dan meminta data perusahaan.

 

"Saya jelaskan ya, auditor yang sudah ditunjuk salah satunya oleh Pemohon dalam bekerja pasti memerlukan dok perusahaan termasuk data keuangan, sedangkan audit yang sedang di kerjakan adalah dari Pemohon menjabat hingga setelahnya. Kan jadi aneh kalau team audit diacak-acak seperti ini. Memangnya dia siapa kok, seenaknya saja mempermainkan hukum dan pengadilan ditarik-tarik dalam perkara ini,” papar Suhadi.

 

Pengadilan, menurut Suhadi, dapat dilibatkan, kalau hak-hak dia dilanggar, padahal ini tidak.

 

Suhadi meminta kepada semua pihak mentaati segala keputusan RUPS, karena ini perintah undang-undang, yaitu uu no. 40 tahun 2007.

 

Sementara itu, kuasa hukum Pho Kiong selaku pemohon, Alvin Lim, mengungkapkan, kesalahan termohon dikira yang diminta adalah auditor, padahal bukan.“Harus diketahui, laporan keuangan itu ada 3 macam. Ada internal, reviewd ada audited. Yang kita minta bukan yang audited, kita minta yang internal,” jelas Alvin Lim kepada wartawan usai sidang.

 

Ia mencontohkan, setiap perusahaan ada laporan masuk uang berapa keluar uang berapa yang dicatat. Itu yang Pho Kiong minta, tidak perlu diaudit.

 

“Yang kita minta laporan keuangan, bukan hasil audit. Kita sudah mencoba meminta laporan keuangan, melalui surat juga sudah, tapi tidak dikasih. Padahal, laporan keuangan itu hak setiap pemegang saham di undang-undang PT,” jelas Alvin.

 

Menurut Alvin, karena dalam perusahaan tersebut sudah tidak sejalan, maka pihaknya menawarkan untuk membeli saham dengan standar yang fair.

 

"Kita bilang ke dia, kamu mau jual saham kamu atau kamu beli saham klien saya. Dia nggak mau jual sahamnya nilai yang disetor plus 20%. Begitu pun nggak mau beli saham klien saya nilai modal plus 20%,” ungkap Alvin.

 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun itu dilanjutkan Rabu (21/10/2020) dengan agenda penetapan. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…