ICW Ingatkan Soal Kesederhanaan Terkait Pengadaan Mobil Dinas di KPK

NERACA

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan nilai-nilai integritas Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satunya kesederhanaan terkait dengan pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.


"KPK pada dasarnya dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, salah satunya kesederhanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

 

Ia pun mengungkapkan nilai integritas itu makin pudar pada era kepemimpinan Firli Bahuri saat ini."Namun, seiring dengan berjalannya waktu, nilai itu makin pudar, terutama pada era kepemimpinan Firli Bahuri," ujar Kurnia.


ICW mencatat terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari pimpinan KPK, yakni pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK; kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar.


"Akan tetapi, praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Pasalnya, Ketua KPK-nya saja Firli Bahuri telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," ucap Kurnia.


Menurut dia, sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia saat ini sedang dilanda wabah COVID-19 yang telah memporak-porandakan ekonomi masyarakat.

"Tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran rupiah tersebut," tuturnya.


Selain itu, ICW juga mencatat sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK."Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," katanya.


Sementara, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.


"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).


Ia mengatakan bahwa Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghasilan Dewas KPK."Berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewas, sudah diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," ujar Tumpak.


Sebelumnya, kata dia, saat menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid I juga menolak pemberian mobil dinas saat itu."Kalau tanya pengalaman saya dahulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.


Sebelumnya, KPK telah membenarkan DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.


"Dalam anggaran KPK pada tahun 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait dengan anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).


Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar, sementara empat wakil ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Namun, kata dia, mengenai besaran perincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.


"Masih dalam pembahasan, terutama terkait dengan detail perincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…