Menyoal Rencana Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law : Apa Manfaatnya? - Oleh : Jelita Chantiqa, Pemerhati Keamanan Negara

UU Ciptaker dibentuk dengan merevisi 79 undang-undang dan 1.244 pasal. Di dalamnya telah mencakup relaksasi dalam penghapusan daftar investasi negatif, reformasi tenaga kerja, kemudahan dalam perizinan, pengadaan tanah, dan perampingan administrasi pemerintah.

 

UU Ciptaker ini kemudian mendapatkan resistensi dari berbagai kelompok kepentingan dengan beragam “kepentingan terselubungnya”, walaupun aparat intelijen sudah memproyeksikan bahwa adanya rencana unjuk rasa 20 sampai 22 Oktober 2020 bukan lagi menolak Omnibus Law, namun sudah memiliki tujuan melengserkan Jokowi yang terlihat dalam unjuk rasa “pemanasan” tanggal 13 Oktober 2020 yang dilakukan beberapa organisasi yang memiliki “pengalaman buruk selama Pilpres” ketika menghadapi Jokowi-Ma’ruf Amin, sehingga mereka terus memelihara “political rancor”nya.

 

Padahal pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah dilaksanakan sangat demokratis, terlihat dengan indikasi beberapa pernyataan pejabat dan pengusaha antara lain oleh Mahfud MD dan Ketua KADIN, Rosan Abdulgani.

 

Saat proses pembahasan, PKS dan Demokrat sempat tidak mengikuti karena alasan covid-19. Jika hal ini dianggap penting dan mereka niat untuk menolak, seharusnya mereka terus berjuang, bukan malah melarikan diri. Walaupun begitu, akhirnya PKS masuk kembali Mei dan Demokrat pada Agustus. Namun, tetap tidak ada upaya untuk mendesak pencabutan.

 

Ternyata, selain PKS dan Demokrat, serikat buruh juga mengikuti pembahasan RUU tersebut seperti kata Mahfud MD berikut ini : "Di DPR itu sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara. Kemudian Pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

 

"Seingat saya ada enam konfederasi besar yang ikut membahas bersama kami pasal per pasal dari pagi sampai malam selama tiga pekan. Itu di bulan Juli," kata Rosan kepada tim Blak-blakan detikcom, Kamis malam (8/10/2020). "Memang ada dua konfederasi besar yang mundur di tengah pembahasan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea", katanya.

 

Seharusnya jika menolak RUU Cipta kerja, serikat buruh Said Iqbal memperjuangkannya saat sedang proses pembuatan undang-undang tersebut. Jika hanya menurunkan massa saat undang-undang sudah sah, selain terlambat, juga merugikan banyak pihak.

 

Adalah KSPN yang dapat melihat secara jernih urgensi Omnibus Law Ciptaker bagi Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional sebagai respons dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

 

Presiden KSPN Ristadi melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2020) mengatakan, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir.“Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Ristadi.

 

KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja, salah satu serikat dengan anggota terbanyak, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini.

 

Hebatnya Omnibus Law Ciptaker

 

Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Senin (5/10/2020). Menurut Morgan Stanley UU Ciptaker ini merupakan tonggak penting dalam reformasi struktural di Indonesia."Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan moneter, inflasi yang relatif stabil, kebijakan fiskal yang lebih akomodatif, dan dapat mempercepat belanja infrastruktur," tulis Morgan Stanley dalam risetnya, Selasa (6/10/2020).

 

Tujuan utama dibentuk dan disahkannya undang-undang ini adalah agar penanaman modal asing (PMA) dapat berjalan lebih lancar dan makin bertambah. UU Ciptaker ini dibentuk untuk menghilangkan birokrasi dan aturan yang sebelumnya dinilai tumpang tindih. Omnibus law juga akan melengkapi insentif pemotongan tarif pajak perusahaan yang disahkan awal tahun ini.

 

Menurut analisis dari Morgan Stanley, dampak bagi pelaku usaha dari disahkannya undang-undang ini Indonesia salah satunya berkembangnya perusahaan startup-startup teknologi yang makin pesat, karena berpotensi transfer teknologi dalam hal ekonomi digital.

 

Ekonomi digital yang berkembang di Indonesia mulai bergeliat akibat peran startup-startup teknologi, terlihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia mulai menggunakan berbagai media platform teknologi untuk aktivitas sehari-harinya, sehingga, Indonesia berhasil mencetak perusahaan startup bergengsi alias beberapa unicorn teknologi, termasuk satu decacorn.

 

Dampak lainnya dari UU Ciptaker ini adalah kerja sama antara Indonesia dengan China semakin erat. China sudah cukup lama bermitra dengan Indonesia sebagai pelanggan batubara terbesarnya di masa lalu.

 

Tegakkan Hukum Pada Pengunjuk Rasa Tanggal 20 s.d 22 Oktober 2020

 

Oleh karena itu, rencana unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 20 sampai 22 Oktober 2020 jelas bernuansa politis dengan tujuan akhirnya melengserkan Jokowi. Jika ini yang diinginkan oleh pengunjuk rasa, maka sudah sepatutnya proses penegakkan hukum harus diterapkan setegas-tegasnya dengan tuduhan sabotase ekonomi bahkan berbuat makar, apalagi unjuk rasa dengan memobilisasi anak-anak remaja yang sangat terlihat pada 13 Oktober 2020, termasuk droping logistik pengunjuk rasa yang jelas gamblang terlihat di seputaran Patung Kuda Indosat “dibiarkan begitu saja” oleh aparat negara yang bertugas, sehingga membuat kelompok pengunjuk rasa semakin “besar kepala”.

 

Ke depan, tindakan tegas terukur harus diterapkan kepada mereka persis saat aparat Kepolisian membubarkan aksi 13 Oktober 2020 yang sudah banyak diwarnai sejumlah hasutan, agitasi dan provokasi melawan aparat negara cq pemerintah.

 

Pendekatan humanis melalui penggalangan kepada mereka sudah kurang perlu dilakukan, pendekatan hukum perlu dikedepankan, termasuk pengunjuk rasa yang terjangkit Covid-19 tidak perlu lagi diurus oleh negara. Hanya dengan ini pemerintah masih bisa berwibawa dan ada kehadiran negara. Semoga.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…