Menko Polhukam - Pilkada Lalui Proses Eksperimentasi Penuh Dinamika

Mahfud MD

 

Menko Polhukam

 

Pilkada Lalui Proses Eksperimentasi Penuh Dinamika

 

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui proses eksperimentasi yang selalu berubah dengan segala dinamikanya.


Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi "keynote speech" Konferensi Nasional Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (KISIP) 1 yang digelar The Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang berlangsung secara daring, Rabu (14/10).


Mahfud menceritakan bahwa pilkada langsung seperti yang sekarang ini dinikmati masyarakat sebenarnya melewati proses yang panjang dan berliku.


Menurut dia, pernah ada satu masa saat tata hukum Indonesia belum tertib sehingga pelaksanaan pilkada berbeda-beda bergantung tempat dan waktu sehingga muncul UU Pemilihan Kediri, UU Pemilihan Klaten, dan UU Pemilihan Yogyakarta.


Semasa pemerintahan Bung Karno pernah ada UU Nomor 1/1957 yang isinya memisahkan kepala daerah dengan kepala wilayah.


"Kepala daerah adalah pengemban otonomi daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Sama seperti sekarang. Namun, sebelum UU itu diimplementasikan, terjadi pergantian rezim Orde Lama ke Orde Baru," katanya.


Pada masa Orde Baru, kata dia, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meski dalam praktiknya yang menentukan sosok kepala daerah adalah ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar).

"Ada stabilitas, tetapi dianggap tidak demokratis karena penentu-nya itu-itu saja, yakni ABG; ABRI, birokrasi, dan Golkar. Meskipun, formal-nya lewat DPRD. Itu menjadi sistem politik dan ambruk saat reformasi 1998," papar dia.


Memasuki Orde Reformasi, kata dia, DPRD memiliki kekuasaan yang luas, yakni berhak memilih kepala daerah secara final, serta berhak mengevaluasi dan menjatuhkan kepala daerah jika dianggap tidak bertanggung jawab.

Dalam praktiknya, kata dia, ternyata sistem semacam itu melahirkan praktik politik uang karena partai bisa melakukan jual beli kursi terhadap calon kepala daerah. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…

BERITA LAINNYA DI

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…