UU Ciptaker Diharapkan Dukung Kemudahan Investasi Daerah

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu mendukung kemudahan investasi dan perizinan daerah saat diterapkan di lapangan.

“Kami juga mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Bupati Banyuwangi itu melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Antara, kemarin (15/10).

Dia mengatakan respons dari Kepala Daerah terkait UU Ciptakerja masih beragam lantaran sampai saat ini masih banyak versi draf UU Cipta Kerja yang beredar.“Harapan kami, BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.

Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya menyadari hal yang dibutuhkan oleh pengusaha dan investor saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi.

Maka dari itu, Bahlil menekankan melalui UU Cipta kerja, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan berusaha.

Bahlil juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat, kata dia, hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah.

“Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, pemerintah pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan Pemerintah Daerah setempat. Saat ini BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU Ciptaker.

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah,” kata Bahlil.

Kepala BKPM mengingatkan agar para bupati segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga dapat dimasukkan ke dalam sistem OSS.“Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTRnya, dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” kata Bahlil.


Selanjutnya, UU Cipta Kerja ini juga mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah. UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, dimana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam.

Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja ini merupakan regulasi pro UMKM. “Dulu, tidak ada kewajiban negara untuk membeli produk UMKM. Sekarang, negara wajib hadir membeli dan memasarkan produk-produk UMKM,” ujarnya. 

Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMKM menjadi perhatian khusus bagi pemda. Pemda khususnya kabupaten/kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM tersebut, sehingga pemda dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.

Penasehat Khusus Apkasi, Ryaas Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPM yang memberikan komitmen-komitmen konkrit sehingga para bupati akan merasa nyaman bekerja sama dengan BKPM ke depannya.

"Memang perlu dipikirkan bahwa dalam pembuatan PP ini nanti apakah bisa membatalkan pasal-pasal yang ada di UU Nomor 23/2014 terkait kewenangan daerah dan pusat agar tidak terjadi kekacauan di lapangan, dan kami berterima kasih jika Pak Bahlil ini akan memperjuangkannya," kata Ryass Rasyid. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…