Yakin, UU Ciptaker Berantas Korupsi?

 

Oleh: Sarwani

Pengamat Kebijakan Publik

Di tengah hingar bingar penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo angkat bicara. Presiden mengajak masyarakat untuk melihat UU yang baru disahkan DPR dari kacamata lain. UU Cipta Kerja justru mendorong upaya pemberantasan korupsi, katanya

Alasan yang dikemukakan Jokowi, omnibus law Cipta Kerja menyederhanakan perizinan dengan memotong dan mengintegrasikan dalam sistem elektronik. Dengan memangkas banyak perizinan, upaya pungutan liar dapat dihilangkan.

Sayangnya UU Cipta Kerja bermasalah sejak awal pembahasannya dari mulai tidak dimasukkannya aspirasi organisasi buruh dalam UU tersebut, tidak adanya salinan fisik dari beleid itu yang seharusnya diterima oleh anggota DPR sehingga Dewan mengesahkan blanko kosong UU hingga dipangkasnya kewenangan daerah.

Rentetan peristiwa yang mengiringi pengesahan dan muatan yang ada di dalam UU tersebut tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, sehingga klaim Jokowi bahwa omnibus law Cipta Kerja mendorong upaya pemberantasan korupsi sepatutnya tidak ditelan mentah-mentah.

UU Cipta Kerja menarik banyak kewenangan yang dulu diberikan kepada daerah kembali ke pemerintah pusat. Perubahan yang begitu banyak terhadap UU dan pasal-pasal yang ada di dalamnya dan kebutuhan untuk mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) membuat posisi pemerintah pusat semakin dominan. Kewenangan yang semakin besar membuka peluang terjadinya korupsi. Power tend to corrupt.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal yang disusun dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Omnibus law diklaim untuk memberantas korupsi yang bermekaran di daerah. Namun di sisi lain, pemerintah pusat melakukan pelucutan kewenangan pemerintah daerah. Padahal desentralisasi adalah mandat dari reformasi, sehingga kebijakan melucuti kewenangan daerah sangat bertentangan dengan semangat reformasi.

Pada masa setelah berakhirnya kekuasaan Orde Baru, Indonesia memiliki UU yang secara politik sangat ambisius yakni diterbitkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Desentralisasi. Program desentralisasi ini memberikan kewenangan yang sangat luas kepada daerah untuk mengatur wilayahnya.

Sayangnya, sebelum pengaruh dari implementasi desentralisasi tersebut dirasakan, dalam pelaksanaannya mendapatkan resistensi dari pemerintah pusat, ditandai dengan lahirnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak secara nyata memberikan pemerintah daerah wewenang untuk mengelola birokrasi.

Kelahiran UU tersebut menjadikan gubernur hanya bertindak sebagai perwakilan dari pemerintah pusat, sementara itu Kementerian Dalam Negeri diberikan wewenang untuk memberikan bimbingan serta mengelola birokrasi pada tingkat daerah.

UU Nomor 32 tahun 2004 membuka pintu lebar-lebar bagi Kementerian di pusat untuk terjun hingga ke tingkat implementasi, dari semula yang hanya berada di ranah kebijakan dan koordinasi. Kementerian Dalam Negeri, misalnya, diberi wewenang untuk melakukan pengawasan umum yang berhubungan dengan anggaran.

Otoritas pemerintah daerah yang dipangkas oleh UU Cipta Kerja meliputi kewenangan memproses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan. Hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gas bumi, dan dipangkasnya kewenangan memberikan persetujuan kawasan ekonomi khusus. (W)

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…