Close Loop Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Selain menjauhkan praktik  maysir, gharar dan riba esensi ekonomi syariah adalah membangun ekonomi berjamaah. Artinya, bagaimana ekonomi itu dijalankan untuk saling kait mengait dan memiliki dampak berganda (multiplier effect), baik dari sisi lembaga keuangan, sektor riil dan perubahan sosial. Selama lebih dari dua dekade berjalan ekonomi syariah  di Indonesia, terasa belum mampu mewujudkan paradigma yang demikian dimana dari sisi keuangan syariah berjalan sendiri  begitu juga lembaga non keuangan juga minim bersinergi. Mengapa demikian?

Padahal harapan berdirinya lembaga keuangan syariah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan banyaknya lapangan kerja sehingga memunculkan kontribusi bagi pengembangan zakat, infaq, shodaqah  dan wakaf (ZISWAF). Begitu juga dengan hadirnya lembaga ZISWAF akan melahirkan banyak para enterpreneur yang bisa memanfaatkan keuangan syariah sebagai transaksi keuangan, bahkan keberadaan dana–dana idle yang berada di ZISWAF bisa dimanfaatkan penempatan dana di lembaga keuangan syariah.

Dengan demikian hirarkinya kedua belah saling menguatkan antar instrumen keuangan syariah. Namun pada kenyataannya akselerasi ini belum berjalan secara optimal, sehingga wujud ekonomi berjamaah hanya enak diucapkan dan lamban diimplementasikan. Agar semua itu bisa bersinergi ide close loop keuangan syariah yang mampu mensinergi antara lembaga keuangan dan lembaga non keuangan syariah perlu digagas.

Close loop sejauh ini banyak dikenal dalam ekonomi berjamaah sebuah organisasi masyarakat, sehingga ada gerakan bela dan beli produk  anggota serta mendorong perputaran ekonomi pada komunitas. Dengan close loop, maka mendorong kemandirian ekonomi ditingkat internal bisa masif dan saling menguatkan untuk memenuhi segala kebutuhan. Diakui  close loop sangat relevan sekali diimplementasikan dalam koperasi karena visinya adalah menguatkan basis ekonomi komunitas. Lantas bagaimana dengan keuangan syariah?

Tentunya bisa dibuat close loop, dengan catatan di lembaga keuangan syariah dan non keuangan untuk saling terbuka terhadap visi pengembangan institusinya. Sangat imposible dalam menjalankan close loop apabila masing–masing institusi memiliki watak dan keserakahan  ingin menguasai bisnis  dari hulu hingga hilir dan tertutup. Maka berbagi peran antara lembaga keuangan syariah dan non keuangan bisa dilakukan atas dasar kesamaan pandangan yang sama.

Seperti contoh pada sebuah lembaga amil zakat dimana untuk memberdayakan ekonomi kaum dhuafa berbasis pembiayaan qardhul hasan, lembaga amil zakat tak bisa melakukan itu tanpa keterlibatan lembaga keuangan. Begitu juga ketika penerima program pemberdayaan qardhul hasan itu mengalami macet maka dalam angsuran dan mitigasi risikonya bisa dengan suport dan intervensi lembaga amil zakat. Dengan demikian dalam evaluasi program pemberdayaan tersebut bisa terus begulir, dimana kedua belah pihak saling menguntungkan.

Bagi lembaga amil zakat akan memperoleh para Muzzaki baru dari hasil program pemberdayaan yang kedepannya akan memberikan kontribusi kepada lembaga amil zakat. Begitu sebaliknya pihak lembaga keuangan akan memperoleh nasabah yang berkualitas untuk pembiayaan. Dengan demikian sinergisitas antara lembaga keuangan syariah dan non keuangan bisa terbentuk dan saling memenuhi kebutuhan yang diharapkan. Disinilah  difinisi close loop bisa berkembang luas dan  bukan sekedar  di sektor riil saja tapi di sektor keuangan syariah bisa dijalankan. Semoga ide dan pemikiran ini bisa dijalankan tanpa harus memiliki prasangka segalanya harus dikuasai dari hulu hingga hilir.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…