Standar Prokes di K/L Harus Sama

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui OTG, standar protokol kesehatan (Prokes) di semua Kementerian dan Lembaga (K/L) harusnya sama. Misalnya, setiap kementerian/lembaga Wajib menyiapkan sarana Rapid Test di tempat, termasuk di rumah dinas menteri atau pejabat tinggi negara, sehingga semua tamu yang akan rapat di gedung K/L atau di rumah dinas menteri, wajib terlebih dulu Rapid test di tempat. Kecuali tamu sudah memiliki keterangan rapid test paling telat seminggu sebelumnya, dapat dijadikan pedoman bertamu ke kantor/rumah pejabat tinggi negara. 

Sri Haryati, Jakarta Pusat 

BERITA TERKAIT

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…

Wabah Apa Lagi?

Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…

Eskalator Mati di Stasiun Bekasi

Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…

BERITA LAINNYA DI

Wabah Apa Lagi?

Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…

Eskalator Mati di Stasiun Bekasi

Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…

Penumpukan Penumpang di Manggarai

Hampir setiap saat terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai. Penyebabnya adalah adanya KRL CommuterLine rute Kampung Bandang-Manggarai dan Angke-Manggarai,…