Bupati Pamekasan Minta KPK Dampingi Pembahasan APBD 2021

NERACA

Pamekasan - Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh aparatur sipil negara dalam penganggaran keuangan daerah.


"Saya mohon KPK pada pembahasan APBD 2021 nanti, turun langsung ke Pamekasan, biar ada transparansi dan kehati-hatian dalam pemanfaatan APBD Pemkab Pamekasan ini," kata Baddrut Tamam saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Penyerapan Anggaran di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Senin (28/9).


Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan KPK Nurul Gufron tersebut, Baddrut Tamam mengemukakan keinginan dan komitmennya agar pemerintahan yang dipimpinnya bebas dari korupsi. Transparansi penggunaan anggaran, menurutnya harus dilakukan, sehingga masyarakat bisa mengetahui pemanfaatan anggaran di APBD Pemkab Pamekasan.


Bupati muda yang berpasangan dengan mantan Kepala Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar Pamekasan Raja'e itu lebih lanjut menyatakan, niat baik dan komitmen dirinya itu, semata-mata untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Pamekasan.


"Tapi tentu niat baik ini harus didukung dengan cara yang baik pula. Untuk itulah, kami memohon KPK bisa hadir secara langsung pembahasan APBD 2021 nanti, sehingga bisa memberikan arahan kepada para penyelenggara pemerintahan di kabupaten ini," katanya.


Mantan anggota DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa pemerintahan di Kabupaten Pamekasan sebenarnya ingi bergerak dengan cepat, namun yang sering menjadi kendala di lapangan adalah pada tataran eksekusi.


"Keluhan yang disampaikan kepada saya adalah khawatir salah dan melanggar ketentuan, sehingga pada akhirnya terseret pada kasus korupsi," kata Baddrut Tamam.


Di hadapan pimpinan KPK Nurul Gufron dan para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan tentang pentingnya dalam sebuah tata kelola pemerintah melakukan apa yang disebut dengan "prilaku defian positif/positive deviant behavior", yakni melakukan sesuatu yang tidak biasa, akan tetapi membuahkan hasil positif.


Ia mencontohkan tentang perubahan warga putih pada kendaraan bermotor, yang semula diasumsikan sebagai warga kendaraan pengangkut mayat dan orang sakit. "Dulu, kendaraan berwarna putih tidak diminasi orang. Tapi seiring dengan upaya yang tidak biasa dilakukan oleh perusahaan, maka kini warga putih justru menjadi idola hampir semua kalangan," katanya.


Dalam lingkup pemerintahan di Kabupaten Pamekasan, 'prilaku defian positif/positive deviant behavior" pernah dilakukan dengan membentul mall pelayanan publik dalam kurun waktu tidak sampai `100 hari dirinya memimpin Pamekasan bersama wakilnya Raja'e.


Moseum Rekor Dunia Indonesia (Mori) mengakui hal itu, dan mencatatkan kejadian di Pamekasan tersebut sebagai kejadian luar biasa yang layak menjadi cacatan rekor di dunia.


"Dan ini, kami lakukan dengan penuh paksaan dengan dana yang sangat terbatas, meskipun kami sendiri masih mengakui, perlu terus dilakukan penyempurnaan tentang layanan publik yang telah kami buat," ujar Baddrut.


Ke depan, sambung dia, dirinya tidak ingin rasa takut terus menghantui aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pamekasan, sehingga pihaknya memandang perlu untuk mengundang KPK secara langsung untuk memberikan pendampingan dan arahan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak terjebak pada kasus korupsi.


Baddrut Tamam juga menuturkan tentang kebijakan Pemkab Pamekasan mempercepat akses pelayanan publik melalui program "call care" akan tetapi kini malah dipersoalkan oleh anggota DPRD Pamekasan, meskipun tujuannya meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan dan menunjukkan kehadiran pemerintah pada masyarakat yang sedang sakit dan dilanca musibah.


"Maka arahan dari pimpinan KPK tentu sangat penting, agar para aparatur disini bisa bekerja dengan tenang dan tidak bayang-bayangi rasa was-was," kata Baddrut Tamam.


Pimpinan KPK Nurul Gufran dalam kesempatan itu menjelaskan, yang menjadi titik tekan dalam penanganan kasus korupsi di KPK adalah niat jahat, berupaya untuk memperkaya diri, atau mencari keuntungan semata, baik pada dirinya sendiri, maupun melalui pihak lain dari program yang telah dijalankan tersebut.


"Selama niatnya baik, untuk kepentingan publik, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka jalankan saja. Tidak perlu takut. Yang takut itu, apabila niatnya buruk, mengedepankan kepentingan pribadi, dan melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Nurul Gufron. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…