NERACA
Jakarta - Pho Kiong sebagai Komisaris PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) mengajukan Permohonan ke PN Jakarta Utara berkaitan keinginannya untuk ditetapkan menunjuk auditor untuk mengaudit perusahaan, karena dipandang selama ini perusahaan tidak pernah mengadakan audit.
Melalui siaran pers tertulisnya, kuasa hukum PT FNS, C Suhadi merasa geli dengan pemberitaan tersebut, karena kalau bicara audit yang dimulai dari 2016 hingga Februari 2020 yang menjabat sebagai Dirut Pho Kiong sendiri.
“Kok aneh mau diaudit setelah dia tidak menjabat, harusnya pertanyaan itu jangan ditujukan kepada Klien kami yang baru menjabat beberapa bulan,” kata Suhadi, dalam rilisnya di Jakarta, Senin (28/9).
Apalagi, imbuh Suhadi, Pho Kiong menuduh laporan keuangan perusahaan tidak jelas. Ia meminta penggugat agar bercermin diri, karena pada periode itu dia yang mengendalikan keuangan, namun malah teriak-teriak tidak jelas.
Gugatan Pho Kiong yang teregister dengan Nomor Register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr ini, dinilai Suhadi aneh. Dalam kurun waktu 2016 hingga Februari 2020 Pho Kiong menjabat sebagai Dirut, tidak pernah ada laporan keuangan dan bahkan di masa kepimpinannya perusahaan tidak pernah mendapat untung tapi tombok dan tambah modal terus.
Suhadi membantah, penambahan modal yang dipermasalahkan oleh pemohon, karena itu sudah dilakukan sebagaimana amanat UU perusahaan No 40 tahun 2007, yaitu dengan jalan RUPS LB, dimana dia waktu rapat juga hadir dan mayoritas setuju modal perusahaan ditambah karena setelah penggantian direksi perusahaan mulai bergerak lebih baik.
“Dalam rapat 16 Juli 2020 memutuskan penambahan modal (Top Up), Pho Kiong meminta waktu 1X24 jam untuk memberi jawaban setuju apa tidak modal perusahaan ditambah walaupun yang lain sudah sepakat, nyatanya hingga beberapa hari dia engga jawab, maka secara yuridis dia setuju dengan Top Up,“ ujar Suhadi.
Lebih lanjut, Suhadi mengatakan, bahwa selain dia tidak menjawab masalah top up, malah dia reaktif dengan cara membuat somasi kepada perusahaan yang menurutnya tidak berdasar mengingat perusahaan mempunyai aturan main, yaitu setiap keberatan harus diajukan dalam bentuk RUPS LB terlepas menerima atau menolak hasil rapat sebelumnya.
Sidang perdana perkara mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/9/2020). Pada sidang yang dipimpin Tumpanuli Marbun tersebut para Advokat Master Trust Law Firm juga hadir sebagai kuasa Pho Kiong. Bryan Roberto Mahulae sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan, kliennya telah menanamkan modal kurang lebih Rp9 miliar untuk mendirikan PT FNS namun tidak pernah mendapatkan Laporan keuangan tahunan sejak perusahaan berdiri.
“Ketika yang bersangkutan sudah mengajukan permintaan resmi secara tertulis, Direksi PT FNS tidak mengindahkan dengan tidak memberikan laporan keuangan kepada klien kami,” katanya usai persidangan.
Kecurigaan pun kemudian meningkat ketika Direksi menyampaikan undangan untuk mengadakan RUPS guna membahas keperluan penambahan setoran modal dengan dalih untuk pengembangan pabrik. Mohar/Rin
NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…
NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…
NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…
NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…
NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…
NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…