Indonesia Pasar Digital yang Besar, Pakar : Agar Berdaulat, Digital Harus Diatur UU

*Indonesia Pasar Digital yang Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Digital Harus Diatur UU*
JAKARTA-- Dalam beberapa indikator data digital, Indonesia juara di bidang digital. Ironisnya, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. 
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto merinci berbagai data, salah satunya permintaan _video on demand (VOD)_ berbagai negara.
"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses Internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dll," ujar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Senin (28/9/2020).
Indonesia bahkan mampu mengungguli  China, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak. 
Tak hanya itu, _European Center for Digital Competitiveness_ yang mempublikasikan _The Digital Riser Report 2020_ menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.  "Kita kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan _coding,"_ kata Danrivanto.
Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital. 
"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali  dimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya. 
Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua _platform_ teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa. 
Besarnya _market_ yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet. 
Dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital.
"Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, _kan_ tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.
Dia memaparkan UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR RI yang memakan waktu sangat lama. 
Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.  
"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.
Staf Ahli Komisi III DPR RI Agus Budianto mengatakan kemudahan dan tingginya jumlah pengguna Internet memang perlu mendapat perhatian. 
Dia setuju media berbasis Internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang. 
"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP [ponsel], dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," tutur Agus.

 


Jakarta, Dalam beberapa indikator data digital, Indonesia juara di bidang digital. Ironisnya, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. 


Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.


"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses Internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dll," ujar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Senin (28/9/2020).


Indonesia bahkan mampu mengungguli  China, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak. 


Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.  "Kita kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding,"kata Danrivanto.


Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital.


Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital. 


"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali  dimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya. 


Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua _platform_ teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa. 


Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet. 


Dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital.

"Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, _kan_ tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.


Dia memaparkan UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR RI yang memakan waktu sangat lama. 


Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.


Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.  


"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.


Staf Ahli Komisi III DPR RI Agus Budianto mengatakan kemudahan dan tingginya jumlah pengguna Internet memang perlu mendapat perhatian. 


Dia setuju media berbasis Internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang. 


"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP [ponsel], dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," tutur Agus. (*)

BERITA TERKAIT

LifeTALK Kunci Menjaga Kesehatan dan Kekayaan di Masa Depan :

Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K)  (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…

Kartu Debit Nirsentuh Bank Muamalat Untuk Jemaah Haji

Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…

CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

LifeTALK Kunci Menjaga Kesehatan dan Kekayaan di Masa Depan :

Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K)  (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…

Kartu Debit Nirsentuh Bank Muamalat Untuk Jemaah Haji

Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…

CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…