Legislator Apresiasi Kebijakan Keadilan Restoratif Jaksa Agung

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST. Burhanudin yang telah mengeluarkan kebijakan pendekatan keadilan restoratif dalam penuntutan sebuah perkara agar diberbagai daerah tidak mengalami ironi ketika ada perkara kecil namun sampai pada proses di pengadilan.


"Saya apresiasi dan mudah-mudahan pendekatan keadilan restoratif bisa dilanjutkan Kejaksaan di berbagai tempat agar kita tidak alami kasus ironi dan menyedihkan ketika perkara-perkara kecil bisa dipulihkan kondisi-nya dan tidak sampai pada pengadilan dan putusan," kata Taufik Basari dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung secara fisik dan virtual, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9).


Hal itu dikatakannya terkait langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dia juga meminta agar Kejaksaan tidak hanya berhenti pada tahapan penghentian perkara saja, namun menindak lanjuti dengan cara pembinaan terhadap pelaku yang dihentikan perkaranya.


Taufik mencontohkan kasus pencurian kotak amal yang dilakukan seorang anak karena anak tersebut disuruh seorang dewasa lalu perkaranya dihentikan, Kejaksaan bisa mengawasi perkembangan kehidupan anak tersebut.


"Apakah ada perbaikan kehidupannya, kalau ternyata melakukan hal-hal yang tidak diharapkan maka bisa diingatkan sehingga tidak dilepaskan begitu saja," ujarnya.


Dia juga meminta Kejaksaan melibatkan masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa keadilan restoratif itu bukan berarti Kejaksaan tidak mau melanjutkan perkara namun harapannya ada keterlibatan warga untuk menjaga lingkungannya.


Selain itu menurut dia untuk mengingatkan warga untuk tidak lakukan kejahatan sehingga hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keadilan restoratif.


Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengapresiasi langkah Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif.


Dia berharap keputusan tersebut bukan lahir karena alasan politis namun untuk tujuan melindungi masyarakat kecil.


Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang profesional dan akuntabel, langkah yang dilakukan institusinya antara lain membuat Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan juga Surat Jampidum nomot B430/E/EJP/9/2020 tanggal 16 Sept tentang Petunjuk Pelaksanaan Restoratif Justice.


"Awalnya saya ragu sebelum mengeluarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tersebut karena saya tidak ingin pelaksanaannya disalahgunakan oleh jaksa yang nakal," ujarnya.


Karena itu menurut Burhanuddin, dirinya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat.


Dia tidak menginginkan ada penyalahgunaan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 terkait keadilan restoratif sehingga juga butuh partisipasi masyarakat untuk mengawasinya.

 

Tingkatkan Pengawasan Internal

Kemudian Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin melakukan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja jaksa serta sistem pembinaan karir.


"Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung mewujudkan reformasi birokrasi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Herman Hery saat membacakan kesimpulan.


Herman mengatakan, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk terus meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan.


Menurut dia, Komisi III DPR juga mendukung upaya Jaksa Agung terkait proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.


"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para buron tindak pidana yang berada di dalam dan luar negeri," ujarnya.


Dia mengatakan Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung meningkatkan upaya pengembalian dan pemulihan aset yang ada di dalam dan luar negeri dengan cara melelang aset-aset negara.


Langkah itu menurut dia untuk meningkatkan penerimaan negara terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…