KPK Minta PPKGBK Tinjau Ulang Kerja Sama Terkait 13 Aset

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meninjau ulang kerja sama terkait 13 objek aset dan/atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik PPKGBK.


"Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan 'win-win'," kata Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (28/9).


Sebelumnya, KPK bersama PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan rapat secara daring pada Jumat (25/9).


KPK, kata dia, dalam waktu dekat akan mengundang para mitra terkait untuk mendapatkan masukan dari sisi mitra untuk memperjelas duduk persoalan. Hal tersebut dilakukan KPK sebagai upaya fasilitasi, mediasi, dan percepatan optimalisasi aset GBK.


Ia mengingatkan perlunya identifikasi target "quick win" untuk dapat dicapai dalam waktu dekat yang harapannya pada akhir Desember 2020 sudah ada titik terang terkait optimalisasi aset atau minimal komitmen para pihak untuk menyelesaikan tunggakan.


"Renaksi yang telah dipaparkan oleh PPK GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif renaksi," ujar Asep.


Dalam rapat tersebut, Direktur Utama GBK Winarto menyampaikan daftar 13 objek aset serta mitra kerja sama dan permasalahan terkait-nya yang merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap 13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan dan/atau dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak.


"Selain pemanfaatan dan/atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang," tutur Winarto.


Ia pun mencontohkan salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar 101.062 dolar AS untuk kewajiban atas bisnis utamanya dan sebesar Rp2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.


Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 Tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020."Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar," ungkap Winarto.


Ia pun mengharapkan hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik.


Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan upaya penyelesaian aset tersebut sudah dimulai sejak 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Bahkan, ucap dia, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain.


"Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik," kata Setya.

Sedangkan terkait Perbakin, ia mengatakan Kemensetneg sudah pernah meminta kepada Pemprov DKI mencari tempat untuk memindahkan lapangan tembak dan juga sudah mengirimkan teguran kepada Perbakin. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…