Kemenperin Siap Evaluasi Kebijakan Saat Pandemi

NERACA

Jakarta - Industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang selama ini berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara itu, pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan bagi aktivitas industri manufaktur di Indonesia.

“Oleh karena itu, kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum baik untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dalam negeri sehingga efektif mendorong ketahanan dan pertumbuhan industri nasional,” kata Plt. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele di Jakarta.

Menurut Yan, terdapat beberapa instrumen yang dapat diimplementasikan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan industri nasional yang terdampak oleh lonjakan impor di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini, di antaranya adalah melalui tindakan trade remedies berupa penerapan safeguards dan anti dumping.

“Kebijakan-kebijakan tersebut diperbolehkan dan telah sesuai dengan aturan WTO, mengingat tarif bea masuk umum (MFN) tidak lagi efektif untuk menjadi instrumen pengamanan industri karena Indonesia telah terlibat aktif dalam berbagai kerja sama free trade,” jelas Yan.

Yan menambahkan, dalam kondisi pandemi, sektor industri diharapkan tetap semangat dan merebut peluang untuk memperkuat struktur manufaktur dan mewujudkan kemandirian industri nasional. “Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder terkait terus menjalin sinergi untuk mendorong ketahanan industri nasional,” imbuh Yan.

Hal senada disampaikan oleh Dirjen KPAII Kemenperin Dody Widodo, bahwa pihaknya aktif melakukan diskusi dan koordinasi dengan segala pemangku kepentingan demi mencari jalan keluar terhadap berbagai kendala yang dialami pelaku industri nasional saat menghadapi dampak pandemi Covid-19.

“Misalnya, kami melaksanakan kegiatan webinar dengan pelaku dan asosiasi industri untuk menampung usulan-usulan yang dapat dijadikan bahan kebijakan selanjutnnya, baik itu kebijakan insentif fiskal atau nonfiskal, termasuk juga perbaikan atauran-aturan yang telah berjalan,” papar Dody.

Dari hasil ‘urun rembuk’ tersebut, Dody menyebutkan, sedikitnya ada delapan tantangan yang tengah dirasakan pelaku industri di tanah air akibat dampak pandemi Covid-19. Pertama, mereka mengalami penundaan kontrak dan pembayaran. “Ada beberapa sektor yang tidak bisa mengalihkan produksinya seperti industri garmen yang akhirnya memproduksi APD dan masker,” ujarnya.

Tantangan kedua, yakni kenaikan harga bahan baku dan penolong. Hal ini membawa dampak pada pasokan dan permintan. “Masalahnya harga juga tidak bisa dikontrol karena semua negara yang supply bahan baku dan penolong mengalami kendala yang sama,” tutur Dody.

Menurut Dody, kendala berikutnya terkait gejolak nilai tukar. “Kemudian, akibat protokol kesehatan tentunya juga industri mengalami masalah pada penurunan utilitas produksinya. Akibat adanya physical distancing, karyawan juga berkurang, sampai ada yang lay-off sementara sehingga utilitas produksinya juga menurun tajam,” sebutn Dody.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, tantangan kelima, pengurangan pegawai. Kemudian, kesulitan transportasi logistik. Lalu, kenaikan biaya pengapalan. Dan, yang terakhir adalah pembatasan operasional dalam peraturan daerah. “Saat ini, kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan pelaku industri saat ini, diharapkan dapat segera memacu produktvitas dan utilitasnya,” ungkap Dody.

Pada masa pandemi Covid-19, Dody mengakui, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020. “Kami terus menjaga sektor industri dapat berjalan, dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” jelas Dody.

Seperti diketahui, berdasarkan pemantauan perusahaan yang mendapat IOMKI berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier

 

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…