Febri Diansyah: Kondisi KPK Sudah Berubah Saat Ini

NERACA

Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan salah satu alasan pengunduran dirinya adalah kondisi KPK yang sudah berubah saat ini.

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasi-nya," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).


Diketahui, Febri mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Adapun perubahan itu, kata Febri, terkait dengan adanya revisi Undang-Undang KPK yang terjadi tahun lalu.


"Kita tahu bulan September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tutur-nya.


Namun pada akhirnya, ia mengatakan akan lebih signifikan jika dirinya berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK.


"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," katanya.


Selain itu. Febri pun mengaku tidak ada persoalan pribadi atas pengunduran dirinya tersebut."Saya kira tidak spesifik seperti itu. Saat ketemu pimpinan saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, 'nothing personal' dalam relasi setiap hari," tutur-nya.

 

Kemudian Febri berencana membangun gerakan antikorupsi setelah dirinya tidak lagi menjadi pegawai KPK."Tentu bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman di luar sana," ucap Febri.


Ia pun mengaku sampai saat ini belum melamar pekerjaan lain dan lebih berkonsentrasi untuk berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi dari luar KPK."Sampai saat ini, saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian, BUMN, perusahaan, dan lain-lain. Saya lebih konsen pada pilihan saya bisa berkontribusi lebih di luar untuk pemberantasan korupsi," ujar Febri.


Selain itu, ia juga berencana membangun sebuah kantor publik yang nantinya juga fokus pada antikorupsi."Ada rencana ada diskusi juga dengan beberapa teman untuk membangun ini rencana ke depan. Membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ujar Febri.


Ia pun menegaskan meski nantinya tidak lagi menjadi bagian KPK, namun ia memastikan tetap berkontribusi menjaga KPK dari luar.


"Sekalipun saya keluar, saya akan tetap jaga KPK dari luar. Itu yang sudah saya lakukan sebelum di KPK dan setelah tidak ada di KPK akan tetap lakukan itu supaya bisa tetap kontribusi pemberantasan korupsi," tuturnya.


Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Adapun salah satu alasan terkait pengunduran dirinya tersebut disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.


Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.


Saat itu Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.


Sebelum bergabung ke KPK, Febri memulai karir-nya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…