Pilkada Serentak Dilanjutkan, Ini Saran dari Narasumber Diskusi Mappilu PWI

NERACA

Jakarta - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI menggelar diskusi Daring dengan tema "Menimbang Pilkada Serentak 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama", Kamis (24/9) di Sekretariat PWI Pusat Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan kebon Sirih Jakarta.

 

Hadir pada diskusi itu adalah Kapusdatin dan Humas BNPB, Agus Wibowo, Sekjen PB NU, Helmy Faishal Zaini, Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto, PKDH Otda Kemendagri, Heri Roni dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahlil Ruby. Acara ini dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari.

 

Mahllil Rubi mewakili PB IDI dalam paparannya mengatakan persatuan dokter yang memiliki anggota di hampir seluruh Indonesia itu, tetap meminta pemerintah menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

"PB IDI tetap meminta pemerintah untuk menunda Pilkada, meski kami memang belum menyampaikan secara resmi kepada pemerintah, " ujar Mahlil Ruby.

 

Alasan penundaan itu terkati ancaman gelombang pandemi Covid-19 yang belum diketahui akan berlangsung hingga kapan, sementara saat ini diprediksi penularan covid di Indonesia belum sampai di ‘puncak’.

 

“PB IDI terus memantau puncak penularan Covid-19 di Indonesia, sampai hari ini itu kita itu masih di lereng, belum di puncak apalagi turun, " kata dia.

 

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada Serentak akan susah menerapkan pelaksanaan kesehatan, meski demikian, jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, PB IDI memberikan sejumlah syarat.

 

"Karena sudah ketuk palu, kami setidaknya berharap pemerintah bisa menekan peningkatan kepatuhan masyarakat. Apakah bisa menjamin selama dua bulan ini?" kata dia.

 

Hal itu senada disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali. Ditegaskan, pemerintah dan DPR telah memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sangat berbahaya. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, nyawa petugas pemilu dan rakyat terancam dari pelaksanaan Pilkada.

 

“Menurut kami ini pertaruhan yang sangat membahayakan. Kita sudah ada pengalaman pada pemilu 7 April 2019 lalu," jelasnya.

 

Di sisi lain, PKDH Otda Kemendagri, Heri Roni mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan agar pelaksanaan Pilkada dilaksanakan dengan aman.

 

"Kita belajar dari negara lain yang juga telah berhasil melaksanakan pemilihan umum di tengah pandemi, seperti Korea Selatan dan Singapura. Meski memang kondisi penduduknya lebih sedikit, tapi mereka juga menggelar pemilihan di tengah puncak Covid-19, " jelas Roni di acara yang sama.

 

Asops Polri Irjen Pol Imam Sugianto mendukung hal tersebut, menurutnya pihak kepolisian kini mempersiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghindarkan masyarakat dari kerumunan dan pelanggaran protocol kesehatan. Tindakan berupa kurungan dapat dijatuhkan bagi pelanggar nantinya.

 

“Mabes Polri bahkan telah bersurat ke masing-masing Polda, Polres hingga Polsek agar tidak tidak mengeluarkan izin keramaian dalam proses Pilkada Serentak 2020,” jelasnya.

 

"Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti," kata Jenderal bintang dua itu.

 

Ia menegaskan dalam menegkkan aturan tersebut, Polri berpedoman pada UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Sementara itu, Ketua Mappilu PWI, Suprapto Sastro Atmojo mengatakan melalui diskusi ini pihaknya hendak menyerap masukan bagi KPU khususnya dalam protokol kesehatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Mohar/fba

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…