PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW CIPTAKER SUDAH CAPAI 95% - Kadin: Perizinan Usaha di Indonesia Terlalu Banyak

Jakarta-Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengungkapkan, jumlah perizinan usaha di Indonesia terlalu banyak. Jumlahnya mencapai 8.848 peraturan dari pusat. "(Indonesia) obesitas regulasi. Di Indonesia jumlah aturan yang berhubungan dengan investasi di pusat ada 8.000-an," ujarnya dalam dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI-UI, pekan lalu.

NERACA

Selain itu, aturan terkait perizinan usaha juga tertuang dalam 14.814 peraturan menteri, 4.337 peraturan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), dan 15.966 peraturan daerah. "Ini tumpang tindih. Jadi memang harus disempurnakan, ini akan dipangkas agar lebih baik" ujarnya.

Menurut dia, penyempurnaan ini dilakukan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Rosan, pihaknya telah berbicara dengan berbagai konfederasi serikat buruh terkait rancangan aturan tersebut. "Kami bertemu dengan enam konfederasi, tapi dua walk out (keluar). Ada empat konfederasi bahas lanjutan," ujarnya.

Rosan mengatakan, tetap menghormati keputusan dua konfederasi serikat buruh yang memilih tak ikut membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. Yang penting, katanya, enam konfederasi tersebut sudah berbicara langsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saya yakin selalu ada dinamika, kami dengarkan semua masukan. Insya Allah hasil yang diputuskan terbaik untuk semua," ujarnya.

Pada bagian lain, Kemenko Perekonomian memastikan tidak ada aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menghapuskan aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal tetap berlaku bagi perusahaan yang dibangun memiliki risiko tinggi. "Amdal tetap ada untuk kegiatan berisiko tinggi," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, pekan lalu.

Pada bagian tata ruang telah disepakati akan diintegrasikan secara nasional baik di darat maupun laut. Percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi acuan perizinan dalam berusaha atau kesesuaian tata ruang. Sehingga akan memudahkan perusahaan menentukan jenis kegiatan usaha. "Dalam menentukan lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi dan dengan RUU ini akan dipercepat dalam bentuk digital," ujarnya.

Elen menegaskan, pihaknya sama sekali tidak meninggalkan Amdal namun tetap mempertahankan esensinya. "Kita tidak meninggalkan Amdal tapi kita tetap mempertahankan esensinya," ujarnya.

Sementara itu, dalam persetujuan bangunan gedung dan sertifikasi laik fungsi (SLF) diterapkan standar bangunan gedung dan SLF. Persetujuan bangunan dengan menggunakan sertifikat dan memasukkan standar bangunannya dalam pemberian persetujuan.

Menurut Elen, substansi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkait persetujuan lingkungan telah disepakati. Dalam hal ini pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. Sehingga perizinan berusaha di masa mendatang ditentukan oleh basis resikonya, bukan berbasis izin, "Perizinan ini berbasis risiko bukan lagi berbasis izin," ujarnya.

Perizinan berusaha didasarkan atas risiko rendah, menengah dan tinggi. Bagi kegiatan risiko rendah cukup dengan pendaftaran jenis usaha. Kegiatan usaha risiko menengah harus dengan pemenuhan standar dan risiko tinggi menggunakan izin.

Pengajuan izin bagi kegiatan usaha rendah seperti sektor UMK, UMKM atau Koperasi hanya cukup pada pendaftaran jenis usaha. Bahkan bagi pelaku UMKM pemerintah nantinya akan memberikan bantuan kemitraan dengan perusahaan besar. "Kita siapkan UMK-M dan koperasi dengan memberikan kemudahan dalam bentuk dukungan dan kemitraan dengan badan usaha besar," tutur dia.

RUU Omnibus Law 95%

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baled) DPR Supratman mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah 95 persen.

Sejauh ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati 15 substansi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa substansi yang dimaksud, antara lain kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, penerapan perizinan berbasis risiko, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemudian, riset dan inovasi, tindak lanjut putusan WTO, penataan kewenangan perizinan berusaha, lembaga pengelola investasi, pengadaan lahan dan bank tanah, persyaratan investasi, sertifikasi jaminan produk halal, pencabutan peraturan daerah, kemudahan berusaha, dan penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium.

Baleg DPR juga menyatakan pemerintah kemungkinan akan menarik klaster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Nantinya, kebijakan mengenai pendidikan akan mengacu pada aturan yang sudah ada. "Seluruh yang terkait dengan klaster pendidikan, kemungkinan pemerintah akan menarik seluruhnya dan balik ke undang-undang eksisting," ujar Supratman.

Dengan dicabutnya klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker, Supratman berharap tak ada lagi perdebatan soal klaster tersebut. Ia bilang beberapa pihak kini sedang memperdebatkan soal nirlaba dan badan hukum pendidikan.

“Yang ramai dibahas sekarang karena ada perdebatan nirlaba dan badan hukum pendidikan dalam rangka untuk mencari keuntungan karena mekanisme perizinannya juga sebagai izin usaha," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Baleg DPR yang terus membahas klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker. Huda menilai RUU Ciptaker justru berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas Pendidikan.

"Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," ujarnya.

Menurut dia, semangat yang dibawa RUU Ciptaker klaster pendidikan adalah liberalisasi pendidikan. Peran negara akan dibuat seminimal mungkin sehingga imbasnya penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar. "Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya Lembaga-lembaga Pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya Pendidikan," kata Huda.

Selain itu, klaster pendidikan di RUU Ciptaker juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif, tidak ada kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.

Untuk itu, Huda menilai aturan baru sektor pendidikan di RUU Ciptaker nantinya akan memberikan karpet merah terhadap masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia. Hal itu turut berdampak pada kebebasan perguruan tinggi untuk memainkan besaran biaya kuliah. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…