Nono Sampono Minta Proses Lelang Jabatan Sekjen DPD Dihentikan - Kirim Surat ke Jokowi

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinan DPD RI maupun Anggota DPD RI.

 

“Ya, terjadi polemik diinternal terutama para anggota DPD,” ungkap Nono Sampono ketiak dimintai tanggapannya atas perkembangan proses lelang Jabatan Sekjen DPD RI, Rabu (23/9).

 

Menurut Nono Sampono, ada dua permasalahan, yaitu Seleksi Pemilihan Sekjen dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian sdr Donny Moenoek sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

 

“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Nono.

 

Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden.“Tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar,” tambahnya Nono

 

Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini.”Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudha tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini,” tambahnya.

 

Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak tanggal 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

 

Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.

 

Suara Senator

 

Sebelumnya sejumlah Anggota DPD atau Senator mengungkapkan sikapnya , salah satunya Anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurutnya Proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” kata Anggota DPD, Intsiawati Ayus, saat dihubungi, Sabtu, (19/9)

 

Begitu juga Senator dari daerah pemilihan NTT,,Angelo menyatakan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD."Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.

 

Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini."Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.

 

Sementara pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

 

“Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum, pansel perlu dibentuk ulang,” kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (23/9).

 

Menurut dia, nomenklatur untuk pembentukannya keliru sebab undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel). Maka, kata dia, hendaknya pembentukan sampai dengan unsur-unsur tim seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain. Mohar/Iwan

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…