RUU E(B)T dan Kepastian Hukum Energi Terbarukan

 

Oleh: Jannata Giwangkara, Manajer Program Transformasi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR)

Di awal Masa Sidang Kelima Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi VII mulai melakukan pembahasan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang sebenarnya sudah diinisiasi sejak Januari 2017 lalu, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa institusi di tanah air. Sampai dengan hari ini (24/09), setidaknya sudah terdapat dua sesi RDPU yang dimulai dari perspektif asosiasi dan perempuan (pada 17/09) serta perspektif investasi dan pembiayaan proyek (pada 21/09). Peran aktif Komisi VII DPR RI untuk melanjutkan proses yang memang sudah tertunda lebih dari tiga tahun ini patut untuk mendapat apresiasi dan dukungan dari semua pihak.

Namun demikian, RUU EBT yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 seharusnya hanya fokus untuk energi terbarukan saja – dan juga tidak kalah progresif dengan pembahasan dan penyelesaian RUU Cipta Kerja. Ketentuan untuk energi baru, yang diantaranya terdiri dari nuklir, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal), sebaiknya dapat diatur kembali/diamandemen sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya yang mengatur mengenai hal ini. Untuk nuklir misalkan, bisa secara spesifik dibahas dan diatur kembali dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang juga sudah masuk dalam agenda Prolegnas 2020-2024 untuk di amandemen. Begitu pula untuk energi baru lainnya yang bisa diatur kembali dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan/atau UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang keduanya juga masuk Prolegnas 2020-2024.

Dalam jumpa pers virtual yang diadakan Rabu (23/09) lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih menyatakan, RUU tersebut sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum, memperbaiki tata kelola, serta menjadi batasan terhadap intervensi yang bersifat politis dalam pembangunan dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Secara lebih rinci, RUU E(B)T harus dapat menetapkan secara jelas kewenangan, tanggung jawab, serta ruang lingkup para pemangku kepentingan yang terkait serta membangun peran dan sinerginya. Apabila perumusan RUU ini tereksekusi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya (energi terbarukan, red.), maka kepastian hukum untuk energi terbarukan di Indonesia didapatkan, dan harapannya dapat mengakselerasi progres yang selama beberapa tahun terakhir cenderung stagnan – bahkan menurun.

Perlu diketahui bahwa dari 13 negara di Asia Pasifik, 9 negara diantaranya sudah memiliki UU khusus untuk energi terbarukan – bahkan sudah ada sejak tahun 2000. Untuk konteks Indonesia, pemerintah memang sudah terlebih dahulu menerbitkan UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, ketimbang energi terbarukan secara umum. Sehingga sudah menjadi semakin urgen memiliki UU tersendiri untuk energi terbarukan dalam era transisi energi dan dekarbonisasi ini. RUU ini berpotensi untuk menciptakan mekanisme pasar dan permintaan (demand) yang lebih pasti untuk pengembangan energi terbarukan di tanah air.

Sudah ada sejumlah instrumen positif yang muncul dalam draf RUU yang dapat menciptakan mekanisme pasar dan permintaan tersebut. Instrumen dimaksud diantaranya adalah Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) dan Sertifikat Energi Terbarukan (SET). SPET ini harapannya bisa mewajibkan badan usaha energi untuk membangun atau memproduksi energi terbarukan dari portofolio yang sudah ada. Perusahaan batu bara, misalkan, yang beberapa diantaranya sudah mengembangkan lini bisnisnya ke arah energi terbarukan, dapat memanfaatkan SPET dan SET ini untuk bisa mulai dengan perlahan transformasi bisnisnya di energi terbarukan yang memang diproyeksikan akan semakin menguntungkan dalam jangka menengah dan panjang.

Dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, energi terbarukan dapat dibangun secara eksponensial untuk dapat mengejar target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di energi primer pada 2025. Terpenuhinya target tersebut juga menjadi penentu bagi pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29-41 persen pada 2030 yang secara hukum, komitmen ini sudah diratifikasi dalam UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris.

Terlepas dari sukses atau tidaknya RUU ini untuk hanya fokus di energi terbarukan, di sisi lainnya, porsi energi berbasis fosil harus bisa ditekan agar memberikan ruang yang cukup bagi energi terbarukan untuk dibangun. Tahun 2020 ini menjadi tahun penentu dan momentum titik balik bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan, baik untuk mencapai target-target di tanah air, maupun kemajuan energi terbarukan di tingkat regional.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…