Pilkada (Tidak) Ditunda

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Pilkada tinggal menghitung hari sementara di sisi lain fenomena pandemi covid terus bertambah secara signifikan. Bahkan sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, juga di tingkat kecamatan – kelurahan ada yang positif, termasuk juga anggota KPU pusat dan di daerah. Belum lagi para paslon yang akan maju bertarung di pilkada serentak di akhir tahun ini. Setidaknya akan ada 270 pilkada serentak dengan berbagai variasinya yang di akhir tahun ini sepertinya juga belum mereda dari ancaman pandemi covid-19. Terkait hal ini maka beralasan jika kemudian muncul opsi agar pilkada ditunda sampai situasi mereda - aman. Argumen yang mendasari tentu lebih mengacu pertimbangan kesehatan

Dibalik argumen tersebut tentu juga berkaitan dengan adanya ancaman klaster pilkada di balik potensi ancaman pandemi covid-19. Betapa tidak pasca pendaftaran paslon saja telah muncul banyak kasus terkait covid, sementara di Jakarta juga diberlakukan PSBB jilid 2 dengan berbagai konsekuensi yang tidak mudah termasuk tentu imbasnya kepada sektor ekonomi – bisnis. Oleh karena itu, ketika pemerintah tetap saja tidak bergeming dengan adanya desasakan penundaan pilkada maka tentu ini justru dipertanyakan sebab di satu sisi pemerintah berkomitmen untuk mereduksi sebaran pandemi covid-19, tetapi di sisi lain dengan tetap dilanjutkannya pelaksanaan pilkada serentak untuk 270 daerah dipastikan akan memicu ancaman klaster pilkada dibalik sebaran pandemi covid-19.

Desakan penundaan pelaksanaan pilkada serentak akhir tahun 2020 juga dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI. Dalihnya adalah pandemi covid-19 belum terkendali dan korban dari kalangan nakes sudah cukup banyak. Bahkan, jumlah korban dari kalangan dokter telah mencapai lebih dari 100 orang. Tentu ini realita yang tidak bisa dianggap remeh dan pilkada tentu sangat riskan dengan kerumunan massa di berbagai daerah dan tentu ini sangat berpotensi dengan penyebaran covid-19.

Argumen dari penundaan tentu kepentingan yang lebih besar yaitu dari aspek kesehatan, meski di sisi lain pilkada itu sendiri juga penting. Tentu menjadi ironi jika kemudian pemerintah tetap tidak bergeming dengan beragam desakan penundaan pilkada serentak. Terkait ini beralasan jika kemudian muncul cibiran andai pemerintah tetap memaksakan kehendak maka ibaranya akan terjadi bunuh diri massal berbalut kampanye dan pilkada.

Yang juga tidak bisa diabaikan bahwa salah satu ormas terbesar yaitu Muhammadiyah telah menyampaikan penegasan agar pemerintah menunda pelaksanaan pilkada dengan argumen urgensi kesehatan. Yang justru menjadi pertanyaan apakah pemerintah masih bersikeras menetapkan 9 Desember 2020 sebagai pelaksanaan pilkada dengan dalihnya adalah menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Apakah kemudian hak kesehatan masyarakat diabaikan? Lebih penting mana kesehatan publik dibanding dengan hajatan pilkada?

Sementara pilkada masih saja kental dengan aroma dinasti di berbagai daerah? Oleh karena itu sudah seharunya pemerintah pada umumnya dan KPU pada khususnya membuka mata untuk melihat secara jernih realitas dan fenomena yang ada di masyarakat. Setidaknya dengan penundaan tetap akan bisa berlangsung pilkada sementara di sisi lain jaminan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

 Dilema antara urgensi jaminan kesehatan dan pesta demokrasi tentunya harus dicermati agar dua kepentingan bisa selaras. Terkait hal ini yang namanya pesta demokrasi tentu diharapkan berlangsung meriah dan gembira. Jadi menjadi rancu jika pesta demokrasi justru berbarengan dengan pandemi Covid-19 yang menelan banyak korban. Lalu buat apa memaksakan kehendak dengan tetap ngotot melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember jika pada akhirnya justru menciptakan banyak korban dari masyarakat yang terpapar covid-19 atau kemudian dicibir menciptakan bunuh diri massal dari pilkada?

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…