Waspadai Kejahatan Finansial Kala Pandemi

NERACA

Jakarta – Menyikapi pernyataan Financial Action Task Force (FATF) soal standar penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Sidharta Utama dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengimbau pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewaspadai risiko kejahatan finansial di tengah pandemi Covid-19.”FATF mendorong pemerintah seluruh negara anggota dan negara yang tergabung di dalam FATF Style Regional Bodies (FSRBs) bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan (PJK) dan/atau aktivitas bisnis lainnya untuk menggunakan fleksibilitas pendekatan pengawasan berbasis risiko,” ujar Sidharta.

Menurutnya, hal itu merupakan langkah mengatasi dampak kejahatan finansial yang muncul akibat pandemi Covid-19 dan sebagai upaya mewaspadai munculnya risiko keuangan baru dan yang telah ada. FATF telah mendukung penerapan proses transaksi finansial secara digital lintas negara (digital customer on boarding) dan saluran distribusi berbasis digital sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).  

Disampaikannya, para pelaku usaha diharapkan tetap menerapkan standar FATF untuk mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi keuangan. Penerapan standar FATF yang berkelanjutan dapat menciptakan integritas dan keamanan sistem pembayaran, khususnya pada saat pandemi Covid-19. Sidharta menjelaskan, hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait pernyataan FATF.

Pertama, pelaku usaha harus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kejahatan keuangan yang muncul akibat situasi pandemi Covid-19. Para pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan untuk melakukan penipuan baik secara luring maupun daring. Beberapa contoh penipuan luring antara lain menjual obat-obatan palsu dan menawarkan investasi bodong. Sedangkan, kejahatan yang dapat dilakukan secara virtual atau daring, antara lain penggalangan dana palsu dan penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) mengenai pandemi.

Kedua, kebijakan pembatasan fisik yang diterapkan di seluruh dunia membuat akses layanan perbankan dan keuangan menjadi lebih sulit. Penerapan layanan transaksi berbasis digital dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus serta mengelola permasalahan akibat Covid-19. Untuk itu, FATF mengeluarkan rekomendasi penggunaan teknologi keuangan (financial technology/fintech), teknologi regulasi (regulatory technology/regtech), dan teknologi supervisor (supervisory technology/suptech). Kemudian, FATF mengeluarkan dokumen “Guidance on Digital Identity (ID)” yang berguna menunjukkan manfaat digital ID untuk meningkatkan keamanan, kerahasiaan, dan kemudahan mengidentifikasi nasabah dari jarak jauh. Digital ID juga dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Ketiga, pentingnya organisasi nirlaba (nonprofit organization/NPO) untuk membantu menyalurkan obat-obatan dan menyediakan bantuan amal di seluruh dunia dalam menanggulangi Covid-19. FATF telah bekerja sama dengan NPO dalam menyempurnakan standar untuk memastikan agar transaksi yang dilakukan melalui NPO tidak melanggar hukum (sah), transparan, dan dana yang diberikan sampai kepada penerima. FATF mendorong negara-negara untuk bekerja sama hanya dengan NPO yang telah teruji kredibel dan transparan.

Keempat, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU), dan aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya agar dapat memberikan dukungan, arahan, dan bantuan kepada sektor swasta mengenai ketentuan program APU PPT saat krisis. Hal itu dapat memberikan jaminan kepada PJK dan pelaku bisnis lainnya bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan cepat jika terjadi kecurangan terkait penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

Lewat Test Drive - Hyundai Motors Bantu Alat Gerak Bagi Disabilitas

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), PT Hyundai Motors Indonesia berkolaborasi dengan Grab Indonesia dan…

Maybank Perkuat Perlindungan Keamanan dan Privasi Nasabah

Modus penipuan mengatasnamakan bank yang makin beragam membuat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus memperkuat perlindungan keamanan dan…

PP Presisi Juara di Anugerah BUMN Awards

Di kuartal pertama 2024, PT PP Presisi Tbk (PPRE) berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah BUMN Awards ke-13…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Lewat Test Drive - Hyundai Motors Bantu Alat Gerak Bagi Disabilitas

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), PT Hyundai Motors Indonesia berkolaborasi dengan Grab Indonesia dan…

Maybank Perkuat Perlindungan Keamanan dan Privasi Nasabah

Modus penipuan mengatasnamakan bank yang makin beragam membuat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus memperkuat perlindungan keamanan dan…

PP Presisi Juara di Anugerah BUMN Awards

Di kuartal pertama 2024, PT PP Presisi Tbk (PPRE) berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah BUMN Awards ke-13…