Pemerintah Dorong Perekonomian Nasional dan ASEAN

NERACA

Bogor - Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP)  terus berupaya menjadikan perikanan skala kecil menjadi penopang hidup nelayan yang berkontribusi pada perekonomian nasional. Upaya tersebut diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.

Pemberdayaan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para nelayan untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan kemandirian dan daya saing usaha perikanan tangkap dengan berbagai sarana prasarana yang ada.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan perikanan skala kecil di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Sebagai negara dengan potensi sumber daya ikan yang luar biasa, aktivitas penangkapan ikan di Indonesia didominasi oleh nelayan kecil.

"Lebih dari 90% nelayan Indonesia adalah nelayan kecil yang menangkap ikan di daerah pesisir. Hal tersebut menjadi peluang yang besar sekaligus tantangan untuk memperkuat usaha perikanan tangkap skala kecil agar lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan," ujar Zaini saat membuka Regional Workshop on Assessing the Needs of AMS in Implementing the FAO Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication to Support Access to Markets secara virtual.

Tahun 2014, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) telah mengeluarkan pedoman sukarela pengelolan perikanan skala kecil yang diadopsi Indonesia sejak 2015. Inisiasi ini diperkuat dalam rangkaian kegiatan Southeast Asia Regional Consultation Workshop on the Implementation of the Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication di Bali yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan FAO yang didukung oleh Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC).

"Pedoman sukarela ini sejalan dengan upaya KKP dalam mendorong pemberdayaan perikanan skala kecil, khususnya penanggulangan IUU fishing dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Selain itu juga melibatkan aspek kepemilikan, modalitas, sosial, gender, dan aspek lain yang menjamin hak asasi manusia dan antisipasi kerentanan pada perubahan iklim dan bencana alam," tambah Zaini.

Sehingga menurut Zaini untuk mengharmonisasi dan mengidentifikasi implementasi pedoman sukarela ini, Indonesia kembali menggagas pertemuan regional ASEAN yang melibatkan FAO dan SEAFDEC.

Pertemuan ini dikemas dalam Regional Workshop on Assessing the Needs of AMS in Implementing the FAO Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication to Support Access to Markets selama dua hari pada tanggal 16 s.d 17 September 2020 secara virtual yang diikuti oleh FAO, perwakilan negara-negara anggota ASEAN, ASEAN Secretariat dan SEAFDEC.

Tak hanya perikanan skala kecil yang menjadi bahasan utama, melainkan juga perikanan budidaya skala kecil. Pengembangan instrumen pedoman sukarela budidaya skala kecil ini menjadi penting karena menurut data FAO tahun 2013, sekitar 70–80 persen dari semua pelaku yang terlibat dalam budidaya ikan di seluruh dunia dianggap berskala kecil.

 

Dalam pertemuan ini, Delegasi RI terdiri dari oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direktur Pemasaran, serta Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan yang diwakili oleh Kepala Subdit Residu Ditjen Perikanan Budidaya.

Lebih jauh, pertemuan ini dapat menjadi tonggak bagi pengembangan perikanan skala kecil dan budidaya skala kecil khususnya di negara-negara ASEAN. Selama dua hari pertemuan ini melahirkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan akses pasar baik nasional, regional maupun internasional bagi produsen skala kecil ASEAN di bidang perikanan melalui pendampingan teknis untuk memenuhi standar pasar.

Sebelumnya, para Menteri Ekonomi ASEAN juga bertemu dengan Menteri Ekonomi Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan dalam kerangka ASEAN Plus Three (APT). Pertemuan tersebut untuk membahas sejumlah kerja sama ekonomi yang telah diinisiasi.

Menurut Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, hal ini guna menindaklanjuti arahan para Kepala Negara ASEAN Plus Three pada Pertemuan Special ASEAN Plus Three Summit on Covid-19 pada April lalu.

“Negara anggota ASEAN bersama Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan berkomitmen memastikan berjalannya konektivitas rantai pasok dan kelancaran arus perdagangan dan investasi di masa pandemi ini dan setelahnya,” ujar Agus.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…