Harapan Koperasi Syariah

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Meski masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan dalam UU, RUU sapujagat yang kita kenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat, sehingga belum bisa menjawab berbagai berbagai persoalan yang diharapkan oleh berbagai pihak. Namun di tengah pembahasan RUU tersebut ada sekelumit hal yang menarik untuk diperhatikan, diantaranya adalah tentang masuknya pembahasan tentang koperasi syariah di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Menurut anggota Baleg DPR RI dari PPP Syamsurizal dari PPP, selama ini ada bank syariah dan bank konvensional, maka dirasa sangat penting dibuat koperasi syariah. Hal ini baginya merupakan kewajaran,  dinilai wajar mengingat kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah terus meningkat. Sehingga, perlu diatur konsep syariah sebagai respons positif terhadap keinginan masyarakat dewasa ini.  Konsekuensi dari koperasi syariah ini nantinya akan banyak membutuhkan para ulama yang ada dalam Dewan Syariah Nasional untuk terlibat dalam pengembangan koperasi syariah, serta regulasi yang mengatur dalam penguatan koperasi syariah.

Masuknya usulan koperasi syariah dalam pembahasan RUU Omnibus Law menarik sekali untuk disimak. Apalagi bisa menjadi kenyataan dalam sebuah pasal tentang koperasi syariah. Itu artinya ada kemajuan tersendiri bagi sikap pemerintah dan DPR yang responsif terhadap pengembangan ekonomi syariah. Ini lebih maju daripada selalu tertundanya pembahasan RUU Perkoperasian selama ini. Meski demikian  pemantauan dan kritik terhadap RUU tersebut juga tak bisa surut begitu saja.

Apalagi ada informasi dalam pasal RUU Omnibus law tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di koperasi syariah diangkat dari anggota melalui rapat anggota koperasi. Kalau itu untuk jangka panjang tak masalah tapi jika itu dilakukan dengan segera setelah RUU diterbitkan jadi UU sangat menyulitkan. Hal itu tak lepas dari minimnya  sumber daya manusia di koperasi syariah yang ada selama ini.

Selain itu juga profesi menjadi DPS koperasi syariah tak sembarangan pula, selain memiliki keilmuan juga harus memiliki keulamaan. Profesi itulah yang tak bisa dipaksakan kepada para anggota. Apalagi konsep untuk menjadi DPS selama ini, hanya mengikuti pendidikan pelatihan 3 hari selanjutnya lulus dan bisa menjadi DPS di koperasi syariah. Jelas hal itu dirasakan sangat minim untuk menjadi seorang DPS.

Maka terkait pasal tentang DPS perlu ditinjau kembali, dan apabila pasal itu dipaksakan maka anggota koperasi yang dijadikan harus dipersiapkan secara matang untuk menjadi DPS sehingga anggota tersebut memiliki kompetensi dalam bidangnya. Semoga pengertian ini bisa dipahami oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Omnibus Law.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…