Pemerintah Mendorong Kinerja Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil

NERACA

Jakarta- Pemerintah dalam ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja industri kimia, farmasi dan tekstil (IKFT) agar mampu memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Beberapa waktu lalu kami menggelar kegiatan sinkronisasi target kinerja sektor IKFT yang sudah ditetapkan sampai akhir tahun 2020 dengan kondisi riil di lapangan pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam di Jakarta.

Muhammad Khayam menyebutkan, pertumbuhan sektor IKFT dibidik pada angka 0,40 persen di tahun 2020, sedangkan tahun 2024 sebesar 5,3 persen. Sementara itu, untuk kontribusi sektor IKFT pada tahun 2020, dipacu mencapai 4,2 persen. Target ini sudah memperhitungkan perkembangan industri akibat dampak pandemi Covid-19.

“Pada triwulan II tahun ini, kontribusi sektor IKFT menembus hingga 4,5 persen,” ungkap Muhammad Khayam.

Adapun sebagai penopang utamanya, kata Muhammad Khayam karena mencatatkan pertumbuhan posistif adalah industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang tumbuh gemilang sebesar 8,65 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi 5,32 persen.

Sedangkan dari sisi kinerja ekspor pada triwulan II-2020, sektor IKFT menyumbang USD14,59 miliar, dan realisasi investasinya menembus Rp32,39 triliun yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp20,06 triliun serta penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp12,33 triliun.

“Jumlah tenaga kerja di sektor IKFT sebanyak 6,96 juta orang dari total tenaga kerja industri pengolahan yang mencapai 18,46 juta orang,” tutur Muhammad Khayam.

Meurut Muhammad Khayam, pada tahun 2020, Kemenperin menargetkan kinerja ekspor sektor IKFT bisa menembus USD34,14 miliar, dengan realisasi investasi sebesar Rp84,65 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7,37 juta orang.

 “Guna mencapai sasaran tersebut, ada lima arah kebijakan strtegis yang telah kami tetapkan, yakni pengembangan sumber daya manusia industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pengembangan pemberdayaan industri, kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kebijakan reformasi birokrasi,” imbuh Muhammad Khayam.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin, Sri Hastuti Nawaningsih mengemukakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah meningkatkan produktivitas dan utilisasi sektor industri, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

“Contohnya adalah penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dalam aturan juga disebutkan, setiap perusahaan yang mendapat IOMKI wajib memberikan pelaporan secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” terang Sri.

Seperti diketahui, Sri mengungkapkan, selama masa pandemi Covid-19, pemerintah juga tetap berupaya untuk melakukan penguatan industri dalam negeri. Berbagai kebijakan yang akan dilakukan, antara lain Kemenperin berupaya menurunkan impor 35 persen sampai tahun 2020.

 

“Upaya tersebut di antaranya melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kemudian, penguatan supply chain dengan pemberian insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Kemudahan Lokal Tujuan Lokal (KLTL),” sebut  Sri.

Selanjutnya, Sri menjelaskan, adapun untuk mendukung percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor TPT dan revisi Permendag No 18 tahun 2019 tentang Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). Berikutnya, mendukung revisi regulasi Peraturan Menteri Pertanian untuk karantina bahan atau produk kulit, kapas antar wilayah.

“Kami juga mendorong peningkatan masuknya Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) atau fitofarmaka pada kebijakan di Kementerian Kesehatan, serta implementasi Permenperin No 16 tahun 2010 terkait TKDN produk farmasi dalam pengadan obat JKN di Kemenkes,” ungkap Sri.

Sebelumnya, Kemenperin semakin gencar mendorong sektor manufaktur di tanah air untuk segera bertransformasi ke arah industri 4.0.

Implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang tentunya akan membawa keuntungan kepada sektor industri seperti peningkatan kinerja mesin dan peralatan, kecepatan operasi produksi dan kualitas produk, serta bisa compatible dengan protokol kesehatan

 

 

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…