Amandemen UUD Perlu Kajian Mendalam

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan bahwa Pimpinan MPR RI telah sepakat untuk melakukan perubahan UUD NRI 1945, untuk itu perlu dilakukan kajian mendalam secara komprehensif.

"Pimpinan MPR berkewajiban mendengarkan aspirasi masyarakat dari semua stakeholder. Saya memilih fokus menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan intelektual perguruan tinggi," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9).


Pernyataan itu dikatakan Syarief Hasan di hadapan guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) di Ruangan Executif Lounge Unpad, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9).


MPR bersama Dewan Profesor Unpad menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Khususnya Terkait Dihidupkannya Kembali GBHN".

Syarief mengungkapkan bahwa Pimpinan MPR telah melakukan rapat pleno membahas rekomendasi MPR periode 2014-2019.


"Kami sepakat untuk tidak terburu-buru melakukan perubahan UUD meskipun terbuka peluang melakukan perubahan UUD seperti diatur dalam UUD, seperti diusulkan sepertiga anggota MPR," ujarnya.

Syarief mengatakan MPR periode 2014-2019 merekomendasikan kepada MPR periode 2019-2024 salah satunya adalah mengkaji lebih mendalam tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan dihidupkannya kembali GBHN.


Rekomendasi lainnya adalah tentang penataan lembaga negara, penataan kewenangan DPD, dan kewenangan kehakiman."Rekomendasi itu hasil dari serap aspirasi di masyarakat. Yang paling banyak menarik perhatian adalah soal dihidupkannya kembali GBHN," katanya.


Dari aspirasi masyarakat menurut Syarief, masyarakat hampir dipastikan menginginkan GBHN atau dikenal dengan haluan negara karena dinilai perlu kesinambungan dan sinergisitas pusat dan daerah dalam pembangunan.


Menurut dia, masyarakat banyak yang tidak mengetahui arah pembangunan Indonesia menyangkut Indonesia Emas."Alasan inilah yang mendorong masyarakat menginginkan dihidupkannya kembali GBHN," ujarnya.


Namun menurut dia ada pandangan lain terkait wacana amandemen UUD khusus untuk menghidupkan kembali GBHN, misalnya tidak ada yang bisa menjamin jika dibuka peluang amandemen UUD tidak ada kepentingan-kepentingan yang akan masuk seperti membuka kotak pandora.


Dia mengatakan ada yang khawatir akan ada penumpang gelap atau "free rider" ketika dibuka peluang amandemen UUD dan tidak ada yang bisa menjamin perubahan hanya untuk GBHN karena bisa jadi akan banyak pandangan yang muncul dalam amandemen UUD.

Syarief Hasan juga menyebutkan pandangan lain, yaitu GBHN cukup diatur dalam undang-undang, misalnya di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), perencanaan pembangunan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007 dan UU No. 25 Tahun 2004. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

Audit Kasus Penting untuk Telusuri Penyebab Stunting

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…

BERITA LAINNYA DI

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

Audit Kasus Penting untuk Telusuri Penyebab Stunting

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…