Transfer Fiskal Provinsi dan Kebakaran Hutan

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

Sejak 2015 yang lalu, tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goal’s/MDG’s) telah berakhir dan diganti menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal’s/ SDG’s). Sustainable development atau diistilahkan dengan pembangunan berkelanjutan menawarkan konsep inklusivitas pembangunan berdurasi jangka panjang dalam pengelolaan ekonomi dengan menyelaraskan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan sosial kemasyarakatan.

Oleh beberapa pengamat, pendekatan SDG’s ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan, ketidakadilan, dan dampak negatif dari pendekatan ekonomi konvensional. Dalam perjalanannya, pendekatan SDG’s diterjemahkan dalam beberapa politik pembangunan, diantaranya isu ekonomi hijau (green economy) dan perubahan iklim. Implementasi sistem ekonomi hijau dan perubahan iklim secara tepat, diyakini dapat memenuhi kebutuhan ekonomi generasi penduduk saat ini, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi penduduk masa mendatang.

Peran Pemerintah khususnya pada pengelolaan kebijakan fiskal, menjadi sangat krusial dalam mendorong implementasi ekonomi hijau secara optimal. Melalui insentif fiskal, Pemerintah dapat mendukung investasi berwawasan lingkungan seperti energi terbarukan yang bertujuan mengatasi krisis energi dan listrik. Di sisi berlawanan, Pemerintah dengan dis-insentif fiskal dapat menerapkan pajak tambahan bagi industri yang mengotori lingkungan dan kesehatan. Hal yang sama dapat dilakukan pula pada kebijakan pengeluaran anggaran melalui pengalokasian anggaran yang lebih tepat bagi pengeluaran yang mengedepankan aspek keberlanjutan.

Kebijakan fiskal Pemerintah juga mampu mendorong partisipasi sektor swasta dalam pendanaan bagi investasi ekonomi hijau. Partisipasi swasta diperlukan, mengingat hampir 80% dari GDP (gross domestic brutto) berasal dari sektor swasta. Oleh karenanya, perlu adanya sinergi yang harmonis dan bisnis model yang memberikan keuntungan yang optimal bagi kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun swasta dalam mendukung pengembangan dan investasi ekonomi hijau di Indonesia.

Dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim sebagai bentuk pendekatan politik terhadap isu green economy, Pemerintah sudah menyatakan komitmennya secara tegas melalui penyusunan Perpres No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Dalam Perpres tersebut, Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mengurangi emisi GRK sebesar 26% dengan upaya sendiri dan 41% dengan  bantuan pendanaan asing di tahun 2020.

Berdasarkan dokumen dalam Perpres RAN GRK tersebut, diidentifikasi beberapa sektor yang menjadi penyumbang utama terjadinya emisi gas rumah kaca yang mencakup sektor kehutanan, energi dan industri, transportasi, pertanian dan lahan gambut. Untuk mengurangi emisi GRK dari sektor kehutanan, Indonesia antara lain telah mengambil inisiatif untuk melakukan moratorium terhadap hutan, sedangkan terkait dengan sektor energi, dengan masih besarnya pola konsumsi masyarakat terhadap sumber energi yang berasal dari fossil fuel tentunya menjadi kendala dalam upaya pengurangan emisi dari sektor tersebut. 

Dalam tataran implementasi, dukungan pembiayaan menjadi  faktor yang sangat strategis untuk dapat terlaksananya kegiatan RAN/RAD GRK baik yang berasal dari pemerintah (APBN, APBD) maupun swasta. Sumber-sumber pembiayaan untuk RAN GRK yang berasal dari APBN antara lain diperoleh melalui pendapatan pajak, pendapatan bukan pajak, hibah dari luar negeri, dana perwalian, dan lain sebagainya.

Di lingkup daerah, sebagai bentuk turunan dari penyusunan RAN GRK, Pemerintah Provinsi wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah kaca (GRK). Dengan RAD GRK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan sangat penting dalam penurunan emisi GRK di daerah masing-masing sejalan dengan amanat Perpres No. 61 Tahun 2011. Nantinya kegiatan RAD GRK tersebut dapat dibiayai dari APBD  serta sumber-sumber lainnya yang sah.

Persoalannya, isu green economy, perubahan iklim serta pembangunan berkelanjutan belum menjadi hal yang prioritas bagi pembangunan di daerah. Bagimana mengurangi jumlah penduduk miskin, meningkatkan pendapatan daerah serta memajukan ekonomi daerah justru lebih mendominasi dibandingkan pertimbangan aspek green economy, perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan khususnya di level penganggaran APBD.

Akibatnya dukungan pendanaan dari APBD menjadi hal yang sangat sulit diwujudkan, bahkan di daerah dengan kapasitas fiskal yang relatif tinggi. Persoalan lainnya yang sering muncul adalah masalah dominasi belanja wajib khususnya gaji pegawai di daerah yang menyebabkan APBD tidak lagi memiliki space untuk dialokasikan dalam mengatasi isu lingkungan.

EFT Provinsi ke Kabupaten

Karenanya, penulis kemudian mewacanakan perlunya mekanisme pendanaan dari Pemerintah melalui skema Ecological Fiscal Transfer (EFT). Penelitian mengenai mekanisme EFT di Indonesia pernah dilakukan oleh beberapa ilmuwan dan peneliti. Dalam penelitian tersebut disebutkan bahwa sebuah wilayah konservasi lingkungan yang menghasilkan banyak manfaat ekologi, sering memiliki kebutuhan fiskal yang relatif lebih tinggi karena biaya yang dibutuhkan untuk menjaga konservasi lingkungannya. Karenanya dibutuhkan adanya keberpihakan dari sisi penganggaran khususnya pendanaan dari pemerintah ke daerah.

Ada sejumlah pilihan kebijakan yang dapat digunakan untuk mengakomodasi kepentingan konservasi lingkungan tersebut dalam skema pendanaan melalui sistem transfer fiskal antara pemerintah dengan daerah. Dilihat dari kasus di negara lain, hingga saat ini hanya Brasil dan Portugal yang sukses menerapkan indikator ekologi secara eksplisit di dalam perhitungan distribusi transfer fiskal dari pemerintah ke daerah masing-masing. Di sejumlah negara lain, seperti Jerman, Swiss dan India, metode EFT ini telah diusulkan sebagai instrumen yang cocok untuk memperhitungkan biaya lokal dan manfaat spillover dari konservasi keanekaragaman hayati.

Terkait dengan kasus pelaksanaan di Indonesia, penulis merasa yakin bahwa konsep EFT yang lebih mudah untuk dijalankan di periode awal adalah konsep EFT dari provinsi ke kabupaten/kota. Sebagai informasi, setiap tahunnya pemerintah provinsi mengalokasikan beberapa mekanisme fiskal ke kabupaten/kota melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu), Bantuan Sosial (Bansos), Hibah dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Sayangnya belum di seluruh daerah menggunakan sistem kinerja dan juga tema-tema pembangunan sebagai dasar pembagian alokasi dananya.

Dengan Bankeu menggunakan skema EFT, maka pemerintah provinsi akan menggunakan indikator capaian kinerja utama berupa penurunan tingkat kebakaran hutan sebagai sumbangan kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang berkontribusi signigikan dalam upaya mencegah kebakaran hutan akan mendapatkan alokasi Bankeu lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya yang tidak berkontribusi kepada upaya mencegah kebakaran hutan di daerah tersebut.    

Jika memang nantinya akan diimplementasikan, formula EFT ini juga diharapkan mampu menjadi salah satu obat mujarab bagi daerah dalam mengatasi bencana kebakaran hutan yang senantiasa terjadi setiap tahunnya. Pemerintah Daerah dan Pusat tidak perlu bersilangsengketa terkait sumber dana penanganan kebakaran hutan karena sudah tersedia melalui mekanisme EFT. Yang wajib dijaga bersama tentu aspek good governance dari EFT itu sendiri. Jangan sampai EFT sudah tercipta namun pemanfaatannya masih terbatas untuk hal-hal yang bersifat administrasi semata. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi  

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…