Ada kejanggalan dalam kebijakan PSBB Jakarta Jilid 2 yang berlaku mulai 14 September 2020, yaitu Pergub DKI yang membolehkan mal tetap dibuka, namun semua resto dan kafe yang ada di dalam mal dilarang menerima tamu makan (dine in), kecuali pesan dan antar. Ini kebijakan sangat aneh. Harusnya resto dan kafe yang ada di dalam mal boleh menyediakan makanan di tempat, mengingat hal ini sudah diatur dengan protokol kesehatan dan kapasitas tempat 50%. Karena percuma saja jika mal tetap buka, lantas para pengunjung hanya jalan-jalan sambil cuci mata melihat toko-toko?
Abdullah Harun Rasyid, Jakarta Pusat
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…