Kementerian PUPR Libatkan Akademisi dan Praktisi dari Berbagai Daerah - Susun RPP UU SDA

NERACA

Jakarta - Dalam penyusunan Rancangan peraturan Pemerintah (RPP) UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber daya Air (SDA), Kementerian PUPR melibatkan para akademisi dan praktisi dari berbagai daerah. Para narasumber itu ada yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Katolik Parahyangan, dan lain-lain.

 

“Mereka adalah para akademisi dan pakar yang dulu juga pernah terlibat dalam penyusunan RUU SDA dari sisi akademisi,” ujar Charisal Akdian Manu, Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Selasa (11/8).

 

Sementara tim teknis dari internal Kementerian PUPR itu terdiri dari Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Sungai dan Pantai, dan Direktorat Air Tanah dan Air Baku.

 

Setelah selesai dibahas oleh tim teknis dan akademisi yang rencananya akan diselesaikan pada Desember tahun ini sembari menunggu RUU Cipta Kerja diundangkan, RPP UU 17 Tahun 2019 tentang SDA ini kemudian akan dikaji dari sisi hukumnya oleh Setjen SDA.

 

Dia mengutarakan yang ditunggu RPP UU SDA dari RUU Cipta Kerja itu adalah soal perijinan.“Kita mash menunggu perkembangan soal perijinan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau itu sudah disetujui, kita baru akan rampungkan RPP UU SDA ini,” tutur Roga, sapaan akrab Sesjen SDA.

 

Hal lain yang perlu dibahas secara mendalam adalah soal air tanah yang dikembalikan ke Kementerian PUPR dari sebelumnya di bawah kewenangan Kementerian ESDM.“Sekarang itu air, baik yang ada di perut bumi dan di atas permukaan itu disatukan menjadi di bawah Kementerian PUPR supaya satu manajemen,” kata Roga.

 

Sebelumnya Roga menuturkan ada 4 RPP turunan UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA yang akan dibuat. Di antaranya RPP Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA), RPP Sumber Air (PP SA), RPP Irigasi yang akan dibahas di Ditjen SDA, serta RPP Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) yang dibahas di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

 

Menurut Roga, ada 19 poin penting yang akan dimuat dalam keempat RPP itu nantinya. Poin pertama, PP itu harus memuat hak rakyat atas air. Poin ini terkait Bab III UU SDA mengenai Penguasaan Negara dan Hak Rakyat Atas Air khususnya pasal 8 ayat (7).

 

Kedua, mengenai penggunaan sumber daya air, yaitu untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM.“Ini juga terkait Bab III UU SDA di pasal 8 ayat (8),” kata Roga, panggilan akrab Sesditjen SDA.

 

Ketiga, terkait penugasan pemerintah pusat kepada BUMN di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) . Poin ini terkait dengan Bab IV UU SDA tentang Tugas dan Wewenang khususnya pasal 19 ayat (5). Selanjutnya keempat, PP juga harus memuat mengenai penyerahan dan pengambilan tugas dan wewenang. Poin ini terkait dengan Bab IV UU SDA di pasal 20 ayat (3).

 

Kelima, PP harus memuat kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai (WS). Poin ini terkait dengan Bab V tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pasal 22 ayat (5). Keenam, menyangkut konservasi SDA yang merupakan pelaksanaan dari Bab V UU SDA pasal 27.

 

Ketujuh, PP harus memuat mengenai pendayagunaan SDA, terkait Bab V UU SDA pasal 34. Kemudian kedelapan yang harus dimuat dalam PP adalah pengendalian daya rusak air, pelaksanaan dari Bab V pasal 37.

 

Sembilan, mengenai penyusunan pola, rencana, program rencana kegiatan PSDA, terkait Bab V pasal 39 ayat (8). Poin ke-10 soal ijin kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri untuk melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana SDA dan pelaksanaan nononstruksi, terkait Bab V Pasal 40 ayat (6).

Pon 11, PP harus memuat soal pelaksanaan OP SDA. Poin ini terkait pasal 41 ayat (5) UU SDA. Poin 12 yaitu tentang pemantauan dan evaluasi PSDA. Poin ini terkait dengan Bab V pasal 43 ayat (5) UU SDA.

 

Selanjutnya poin 13 soal ijin penggunaan SDA untuk kebutuhan bukan usaha, kebutuhan usaha, BUMN, BUMD, BUMDes, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan perorangan. Poin ini terkiat Bab VI soal perijinan khususnya pasal 53 UU SDA.

 

Poin 14 soal SISDA yang terkait Bab VII SISDA di pasal 54 ayat (7). Poin 15, PP harus memuat mengenai pengawasan PSDA. Poin ini terkait Bab IX soal Pendanaan yaitu di pasal 60.

 

Poin 17, PP juga harus memuat tata cara pelaporan dan pengaduan. Poin ini terkait Bab X mengenai hak dan kewajiban, yaitu di pasal 62 ayat (2). Poin 18 akan diatur mengenai kewajiban masyarakat menggunakan SDA, Poin ini juga terkait Bab X di pasal 62 ayat (2). Di poin 19, PP akan mengatur soal pertisipasi masyarakat dalam PSDA, seperti konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lain sesuai peratuan UU. Poin ini terkait dengan Bab XI mengenai partisipasi masyarakat, yaitu di pasal 63 ayat (4).

 

“Itulah poin-poin pembuatan PP turunan UU 17 Tahun 2019 yang akan kita bahas nantinya,” kata Roga. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…