Penerapan Cukai dan Upaya Menurunkan Obesitas di Masyarakat

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

Berita tentang Titi Wati, seorang remaja yang mengalami obesitas hingga 275 kg, pernah menjadi perhatian utama semua pihak. Sebelumnya dikenal pula Arya Permana, seorang bocah yang juga mengalami obesitas hingga 192 kg. Munculnya berbagai kasus obesitas ekstrem di kalangan anak-anak dan dewasa ini sepertinya hanya menjadi puncak gunung es dari fenomena obesitas bangsa. Di penjuru tanah air lainnya, penulis yakin masih banyak penderita obesitas yang mungkin belum muncul di permukaan. Tanpa penanganan yang optimal, jumlah tersebut niscaya akan melonjak tajam sekaligus menjadi beban negara.

Secara medik, obesitas adalah suatu kondisi tidak berimbangnya jumlah asupan kalori ke tubuh dengan kalori yang dibakar lewat aktivitas fisik. Pada kategori anak-anak, obesitas biasanya banyak menimpa di kelompok sekolah dasar (SD). Menginjak remaja (SMP, SMA dan Perguruan Tinggi), anak-anak tersebut mulai memperhatikan bentuk penampilan sehingga angka prevelensi obesitas juga menurun. Sayangnya, perubahan pola hidup, berkurangnya jumlah aktivitas anak-anak serta menurunnya asupan berkualitas membuat jumlah penderita obesitas akhir-akhir ini justru melonjak tajam.

Tak heran jika perayaan Hari Gizi Nasional tanggal 25 Januari 2019 yang lalu mengambil tema utama ‘pencegahan obesitas anak melalui mekanisme diet sehat dan aktivitas fisik memadai’. Tantangan mengimplementasikan tema tersebut terasa makin berat jika dikaitkan dengan kegemaran generasi saat ini dalam mengkonsumsi makanan tinggi lemak, gula dan garam.Dominasi makanan serba instan juga memberikan dampak yang semakin kompleks. Gawatnya, semakin tinggi tingkat pendapatan justru berkorelasi positif dengan penurunan aktivitas fisik anak-anak. Perlu dipahami bahwa pencegahan obesitas pada anak ini sangat mendesak karena mayoritas anak gemuk biasanya berlanjut menjadi obesitas di kala dewasa serta rentan terhadap penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Generasi yang menyandang potensi penyakit kardiovaskular dan diabetes jelas bukan jenis sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan. Terutama berbicara tentang bonus demografi yang sedang dinikmati bangsa saat ini. Berbagai bentuk pembangunan fisik infrastruktur yang melaju kencang pada gilirannya menjadi sia-sia apabila SDM nya justru diisi oleh generasi yang rentan obesitas. Karenanya dibutuhkan sebuah kebijakan solutif dan implementatif dari pemerintah terkait permasalahan ini.

Cukai Minuman Berkarbonasi

Secara kebetulan, pemerintah juga pernah mewacanakan pengenaan cukai minuman berkarbonasi dan berpemanis. Meski potensi penerimaan pendapatan negara yang baru relatif menjanjikan, namun dasar pertimbangan pemerintah justru diarahkan kepada upaya mengurangi dampak negatif masyarakat akibat mengkonsumsi minuman berkarbonasi dan berpemanis secara berlebihan.

Sesuai dengan peraturan, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hingga kini beberapa kategori barang yang sudah dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta berbagai hasil tembakau baik sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan lainnya. Pemerintah juga dimungkinkan melakukan penambahan atau pengurangan kategori barang kena cukai (BKC) melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR.

Dasar pemungutan cukai adalah jumlah produksi dari BKC, dan harus dilunasi saat pengeluaran dari pabrik atau tempat penyimpanan. Jadi pengenaan cukai ini akan dilakukan di muka dan konsumen langsung membayar cukai di depan. Inilah yang membedakan cukai dengan pajak, meskipun maksud dan tujuannya sama. Terkait dengan besaran tarif maksimal yang dapat dikenakan, untuk BKC hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia sebesar 275% dari harga dasar apabila menggunakan harga jual pabrik (HJP), dan 57% dari harga dasar jika menggunakan harga jual eceran (HJE).

Berdasar alasan kesehatan, minuman berkarbonasi sudah memenuhi kriteria BKC, karena jika pemakaiannya berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Karenanya Pemerintah wajib mengendalikan konsumsi serta mengawasi peredaran minuman berkarbonasi. Dengan menyelesaikan PP, maka kebijakan cukai minuman berkarbonasi siap untuk diimplementasikan.

Dengan pengenaan cukai ini, nantinya tidak akan menghilangkan peredaran jenis minuman berkarbonasi ini, melainkan membatasi produksinya serta mengendalikan konsumsinya di masyarakat. Adapun dasar pengenaan cukai, nantinya didasarkan kepada jumlah produksi minuman berkarbonasi, dan akan dibayar dimuka, sehingga ketika membeli konsumen akan langsung membayar cukai minuman berkarbonasi termasuk di dalam harga jualnya.

Pihak yang memungut cukai minuman berkarbonasi ini nantinya Pemerintah Pusat, dan seyogyanya sebagian digunakan untuk menambah penerimaan negara demi pembangunan berbagai kebutuhan infrastruktur, dan sebagian lagi di ear marking untuk dikembalikan lagi kepada pembangunan infrastruktur industri minuman ringan di Indonesia. Demi tujuan perbaikan bersama, rumusan di atas tentu bukan hal mutlak yang tidak dapat diperdebatkan. Justru berbagai masukan yang konstruktif sangat dibutuhkan. Namun semuanya harus bermuara pada satu tujuan bersama menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat jiwa dan raganya. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…