Kejagung: Cegah Berkumpul Massa Sidang Daring Jadi Solusi

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta menegaskan inovasi berupa persidangan daring merupakan sebuah upaya agar proses penegakan hukum tetap berjalan dan meminimalkan jumlah pengumpulan massa untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19.


"Pelaksanaan persidangan dilakukan secara langsung melalui tatap muka harus dihindari di masa pandemik karena menjadi ajang berkumpulnya massa. Oleh karena proses persidangan harus tetap berjalan, maka digagaslah suatu inovasi berupa persidangan daring, sehingga proses penegakan hukum tidak berhenti dan upaya untuk menghambat laju penyebaran COVID-19 tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata Sunarta dalam webinar yang mengangkat tema "Persidangan online sebagai inovasi beracara pidana di masa pandemik COVID-19", Jakarta, Jumat (10/7).


Ia menambahkan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan instruksi kepada para jaksa agar memanfaatkan teknologi konferensi video dalam melakukan persidangan.


"Sejalan dengan tersebut Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kejaksaan RI dan Surat Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Di tengah Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19. Di mana dalam dua kebijakan tersebut menyebutkan dan memerintahkan kepada para Jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference," paparnya.


Sunarta mengapresiasi adanya perjanjian kerja sama antara tiga lembaga yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan RI dan Lapas yang mendukung diadakannya persidangan daring pada 13 April lalu.


Ia memaparkan bahwa hingga tanggal 6 Juli 2020, kejaksaan telah melaksanakan persidangan daring sebanyak 176.912 perkara tindak pidana umum. Meski demikian, dia menjelaskan keabsahan model persidangan daring masih menimbulkan perdebatan karena belum ada aturan resmi yang tercantum dalam KUHAP.


"Kelemahan yuridis formal pelaksanaan sidang daring tersebut perlu kita pahami bersama, mengingat KUHAP memang belum mengatur mengenai pelaksanaan sidang secara daring," ujarnya.

 

Selain itu, Sunarta juga menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi saat mengadakan persidangan daring yang sering dihadapi di lapangan.


"Dalam praktik di lapangan selama masa pandemik COVID-19, Kejaksaan RI juga menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan persidangan daring antara lain jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan daring, penggunaan aplikasi zoom yang rawan akan potensi peretasan, kemudian kesulitan waktu sidang antara ruang tahanan dan ruang sidang lainnya," ucapnya.


Terlepas dari hal tersebut, menurutnya selama asas-asas hukum acara pidana terpenuhi yaitu peradilan cepat, biaya ringan, dan sederhana maka kejaksaan akan terus mengadakan persidangan secara daring selama masa darurat kesehatan yang ditetapkan pemerintah.


Sunarta berharap pelaksanaan persidangan daring dapat diakomodasi dalam KUHAP sehingga dapat dibuat suatu standardisasi penyelenggaraan persidangan daring.


"Kami merekomendasikan agar persidangan secara daring ini dapat diatur secara tegas menjadi norma baru dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus menyiapkan standarisasi penyelenggaraan persidangan daring serta perangkat perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan daring," katanya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…