Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin

NERACA

Jakarta - Penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet, senilai Rp2,7 miliar berhasil digagalkan. Hal tersebut bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Bahkan, pada 26 Juli 2020, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut.

 "Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan ikan di Pangkalan PSDKP Jakarta.

Dikatakan TB Haeru, tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan penyelundupan ini sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer. Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Polairud untuk melakukan tangkap tangan.

Hasilnya, aparat gabungan menangkap dua mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020. Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.

"Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin," ungkap Haeru.

Haeru juga menyebut penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia. Setidaknya, ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009.

Sebelumnya, KKP juga melakukan penangkapan kapal pelaku illegal fishing yang melakukan pencurian di Wilayah Perairan Republik Indonesia. Dalam hal ini, maka Ditjen PSDKP-KKP juga dihadapkan pada tantangan tersendiri dalam penanganan awak kapal pelaku illegal fishing yang jumlahnya cukup banyak. Tempat penampungan sementara yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP pun ramai dengan awak kapal yang didominasi oleh warga negara asing.

 ”Ini merupakan konsekuensi logis dari banyaknya kapal illegal yang ditangkap, kami harus menangani awak kapalnya. Jumlahnya cukup banyak, dan tentu harus ditangani dengan baik dan hati-hati,” ungkap Haeru.  

Haeru menjelaskan bahwa sepanjang Januari sampai dengan April, sebanyak 249 awak kapal dari berbagai negara telah ditangkap oleh Ditjen PSDKP-KKP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang telah dipulangkan, 9 orang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan/Rutan/Lapas, 27 orang dalam penanganan Ditjen Imigrasi sedangkan 174 orang masih berada dalam penanganan Ditjen PSDKP-KKP yang terdiri 30 orang tersangka dan 144 orang awak kapal bukan tersangka (Non-Justisia).

 ”Hampir 70% dari total awak kapal yang ditangkap tersebut masih ada di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP. Kami sendiri sedang melakukan langkah-langkah percepatan pemulangan khususnya untuk awak kapal non-justisia yang tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi,” jelas Haeru.

 

Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan tersebut, jajarannya secara intensif telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait diantaranya perwakilan Kedutaan Besar asal awak kapal serta Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkumham.

”Kami secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar awak kapal non-justisia dapat segera dipulangkan,” jelas Haeru.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen PSDKP-KKP, pada tahun 2020 telah dilakukan penanganan terhadap 249 awak kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara, dengan rincian 111 Vietnam, 53 Filiphina, 52 Indonesia, 31 Myanmar, 1 Malaysia, dan 1 Taiwan.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan, Rina menyampaikan bahwa ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan.

"Selain itu juga terjadi pelanggaran terkait dengan ketentuan perkarantinaan," urai Rina.

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama-sama oleh Penyidik dari Polair dan Ditjen PSDKP.

"Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut," terang Latif.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…