Dana Abadi Pariwisata

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu *)

 

Sebelum terjadinya bencana wabah pandemi Covid-19, pernah muncul beberapa wacana untuk melakukan tambahan pungutan kepada wisatawan khususnya mancanegara sebagai bentuk tambahan kontribusi dana dalam upaya menjaga kelestarian wisata itu sendiri. Dengan demikian pungutan baru ini nantinya akan di ear marking atau ditandai sebagai pungutan yang harus dikembalikan kepada sektor pariwisata. Pemanfaatannya sendiri dapat diturunkan menjadi beberapa area tematik program yang mendukung kegiatan sektor pariwisata baik dari sisi pelaku, obyek beserta pranatanya. Jika akhirnya skema ini berhasil diwujudkan, maka ini akan menjadi pengaturan paling awal dari banyak mekanisme yang pernah diusulkan sebelumnya. Sebagai pionir, keberhasilan maupun kegagalan penerapan tentu akan memberikan pelajaran berharga sekaligus membawa konsekuensi yang signifikan ke depannya.

Tak salah jika pemerintah kemudian mencoba untuk melihat lebih dalam dari segala aspek.  Hal yang paling mendasar tentu memastikan agar seluruh pemangku kepentingan mendapatkan gambaran secara utuh dan pemahaman yang sama sehingga implementasi di lapangan akan sesuai yang diharapkan. Pemerintah juga wajib merumuskan tata kelola pungutan secara sempurna baik obyek, subyek pajak maupun besaran angka pungutan. Pemanfaatan dana hasil pungutan juga dijaga seoptimal mungkin memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi pengembangan pariwisata itu sendiri. 

Menyoal Ide dan Tata Kelola

Sekali lagi ditegaskan bahwa cerita tersebut terjadi jauh sebelum bencana pandemi meledak. Merujuk pada status terkini, situasinya tentu berubah secara drastis. Menjadi sangat tidak relevan jika ide dan gagasan awal tersebut diimplementasikan. Sebagai salah satu sektor paling terdampak akibat bencana pandemi, pemerintah justru memberikan stimulus yang beraneka ragam demi menyelamatkan sektor pariwisata baik dari sisi supply maupun demand. Dari sisi supply berarti mendiskusikan penyelamatan para pelaku industri pariwisata menghadapi potensi krisis, sementara dari sisi demand semaksimal mungkin menggerakan masyarakat untuk memulai perjalanan wisatanya.

Betul bahwa manajemen pariwisata memiliki sifat dan kekhasan yang sangat unik dibandingkan pengelolaan sektoral lainnya. Karena sifatnya yang padat karya, sektor pariwisata memberikan dampak signifikan baik ke hulu maupun hilir. Dengan demikian penanganannya juga lebih ekstra dengan level toleransi terhadap kesalahan yang sangat kecil khususnya ketika pemerintah mencanangkan gerakan Rebound Pariwisata.  

Meski relevansinya sudah tidak tepat, penulis justru mendapatkan insight lain bahwa mekanisme tambahan pungutan tersebut justru sangat bermanfaat di periode bencana seperti saat ini. Namun demikian harus dikemas dalam model pengelolaan Dana Abadi Pariwisata. Model pengelolaan dana ini akan memastikan bahwa pengembangan pariwisata di Indonesia, akan dikelola secara mandiri dan profesional dengan melepaskan ketergantungan terhadap alokasi dana APBN/APBD secara perlahan.   

Urgensi pembentukan Dana Abadi Pariwisata menjadi makin krusial ketika semua pihak sepakat menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor andalan dalam pembangunan nasional ke depannya. Pariwisata juga diharapkan menjadi kontributor terbesar peningkatan devisa negara dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah memperkuat jaringan yang telah ada dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia. Penguatan jejaring untuk mendukung peningkatan kinerja kepariwisataan akan tercapai jika hubungan dapat terjalin dengan harmonis di antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.  

Di dalam pengelolaan Dana Abadi Pariwisata ini ke depannya, harus dipastikan agar masyarakat menjadi pemanfaat utama dana kontribusi wisata ini. Jangan sampai masyarakat justru teralienasi dengan alasan apapun. Pemerintah wajib menjadi fasilitator yang memastikan seluruh mekanisme akan berjalan pada tempatnya, sekaligus menjaga tidak ada pihak yang dirugikan. Dana Abadi Pariwisata ini nantinya akan menjadi sumber pendanaan berkelanjutan di sektor pariwisata, yang dapat dinikmati lintas generasi bahkan ketika menghadapi bencana papun ke depannya.

Untuk lebih memperkuat tata kelola, Dana Abadi Pariwisata sebaiknya dikelola dengan model Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana. Nusantara Fund mungkin menjadi salah satu usulan menarik memberikan brand dana tersebut dengan beberapa jenis layanan utama seperti fasilitas hibah, pinjaman bunga rendah, subsidi dan beberapa mekanisme lainnya. Ketika akhirnya usulan ini dapat diwujudkan nantinya, penulis yakin bahwa sektor pariwisata akan menjadi sektor yang paling tangguh dan tanggap terhadap segala potensi destruksi eksternal. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…