Penerima Pensiun dan Tunjangan akan Terima Pensiun-13

NERACA

Jakarta - Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima Pensiun TNI atau Polri.

Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kemudian juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selaras dengan itu, pembayaran pensiun ke-13 kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT TASPEN (Persero) dilaksanakan dengan perhitungan pembayaran meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan/atau Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan, Muhamad Ali Mansur menyampaikan bahwa dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020 dengan kriteria penerima pensiun yang meliputi pertama, pensiun Pegawai Negeri Sipil yang terdiri Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Daerah, pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian, PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

“Kedua, penerima pensiun pejabat negara. ketiga penerima pensiun hakim. Keempat, penerima pensiun TNI atau POLRI. Kelima, penerima pensiun janda atau duda atau yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada yang pertama, kedua, ketiga dan dan keempat. Keenam, penerima pensiun orang tua dari pegawai negeri sipil yang tewas,” urai Mansur.

Ketujuh, lanjut, Mansur, penerima tunjangan veteran. Kedelapan, penerima Tunjangan PKRI, Kesembilan, penerima tunjangan KNIP. Kesepuluh, penerima tunjangan KNIL. Kesebelas, penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada nomor tujuh, delapan, sembilan dan sepuluh.

“Ditengah Pandemi COVID-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya,” ungkap Mansur.

Menurut Mansur, melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.

“Kami juga menghimbau kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero),” jelas Mansur.

Sebelumnya dalam dalam konferensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencarian gaji 13 2020 ini mengacu kepada dua regulasi.

Pertama, PP No. 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kedua, PP No. 38/2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural. 

Sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta gaji 13 pensiunan dibulan Agustus. Namun belum ada kepastian tanggalnya. Kemudian tidak semua PNS serta anggota TNI Polri yang mendapatkan gaji 13 2020.

Artinya, ada beberapa pengecualian dalam pencairan gaji ke 13 2020, yaitu pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tak akan memperoleh gaji 13 2020. "Gaji ke-13 diberikan ke seluruh ASN dan anggota TNI dan Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," ungkap Sri.

Akan tetapi, Sri menjelaskan untuk tahun 2020 ini pencairan gaji 13 sedikit terlambat karena pemerintah fokus penanganan Covid-19. Meski begitu, pencairan gaji 13 2020 bagian dari percepatan pemulihan perekonimian pasca dihantam Covid-19.

Adapun total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan yakni mencapai Rp 28,5 triliun. Adapun perinciannya untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.




 




 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…