Firli: KPK Lakukan Penyidikan Terhadap 160 Perkara Korupsi

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencatat lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi dalam capaian kinerja KPK selama 6 bulan terakhir (Januari-Juli 2020).


"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," kata Firli.


Hak tersebut disampaikan Firli dalam agenda "Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial" yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7).

 

"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang," kata Firli.

Selanjutnya dalam kurun waktu 6 bulan, kata dia, KPK juga telah melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.


"Itu kami lakukan. Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," tuturnya.


Firli menyatakan lembaganya akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi."Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," ujar dia.

 

Kemudian KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp32,24 triliun selama tahun 2019.


"Dari sejumlah kajian yang dilakukan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp32,24 triliun," ucap KPK.


Adapun kajian yang telah dilakukan KPK, yakni pertama kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara Rp11,9 triliun atau setara dengan pembiayaan pembangunan hingga 10 Pembangkit Listrik Tenaga Angin 75 megawatt (MW) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

 

Kedua, sektor sosial Rp147 miliar atau setara dengan pembiayaan 70 ribu Program Keluarga Harapan (PKH) lansia dan disabilitas.


Ketiga, kajian batu bara Rp400 miliar atau setara dengan pembiayaan pemasangan 28 ribu kilowatt-peak (kWp) panel surya (atau sekitar 2 ribu rumah).


Keempat kajian pangan Rp300 miliar atau setara dengan pembiayaan subsidi sekitar 40 ribu ton pupuk subsidi. Kelima, kajian hutan Rp3,4 triliun atau setara dengan pembiayaan 14 ribu gaji polisi hutan selama 5 tahun.

 

Keenam, kajian pendidikan tinggi Rp11,7 triliun atau setara dengan pembiayaan operasional perguruan tinggi negeri selama 3 tahun. Ketujuh, efisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp7 triliun atau setara dengan pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kelas III 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun.


Kedelapan, kajian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Rp945 miliar atau setara dengan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun.

Selanjutnya, KPK mencatat 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2019.

"Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah. Tangkap tangan KPK menyasar berbagai macam profesi," ucap KPK melalui video peluncuran "Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi" yang disiarkan akun Youtube KPK, Senin (27/7).


Adapun rinciannya, yakni DKI Jakarta enam kali OTT, Jawa Tengah dua kali OTT, Lampung dua kali OTT, Kalimantan Timur dua kali OTT, Kalimantan Barat satu kali OTT, Daerah Istimewa Yogyakarta satu kali OTT, Kepulauan Riau satu kali OTT.


Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur satu kali OTT, Sumatera Selatan satu kali OTT, Sumatera Utara satu kali OTT, Sulawesi Utara satu kali OTT, Jawa Timur satu kali OTT, Jawa Barat satu kali OTT, dan Banten satu kali OTT.


KPK juga mencatat OTT tersebut dilakukan terkait suap proyek sebanyak delapan kasus, suap jabatan tiga kasus, suap pengadaan barang dan jasa tiga kasus, suap perizinan tiga kasus, dan suap penanganan perkara dua kasus. Selain itu, KPK juga untuk pertama kalinya pada 2019 berhasil mengembalikan aset dari luar negeri.


Kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia. Pengembalian tersebut terkait perkara suap salah satu mantan kepala BUMN.


Kemudian, KPK juga telah menyetor senilai Rp319 miliar ke kas negara dari pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi.


Adapun rinciannya, yakni Rp121,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, Rp17,8 miliar dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi. Kemudian, Rp180,07 miliar dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputus pengadilan dan pendapatan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…