Pusat Informasi Maritim

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Pusat Informasi Maritim atau Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) diluncurkan beberapa waktu lalu. Alasan lembaga tersebut didirikan salah satunya adalah untuk mengkonter narasi yang dikeluarkan oleh lembaga regional Information Fusion Centre, ReCAAP ISC dan IMB. Yang membesut IMIC, Kepala Bakamla Aan Kurnia dalam berbagai kesempatan tanpa tedeng aling-aling mengatakan bahwa informasi perompakan di Selat Malaka yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga tersebut pada dasarnya tak lain hanyalah pencurian kecil saja. Karena narasi seperti itu Indonesia dianggap sebagai negara yang kurang aman.

Pernyataan mantan Panglima Armada Barat (Pangarmabar) itu sah-sah saja. Ini pola pikir yang berakar pada logika bahwa keamanan Selat Malaka berada dalam genggaman negara-negara pantainya. Sehingga, urusan pengamanannya menjadi tanggung jawab eksklusif otoritas keamanan/pertahanan negara selat.

Logika berikutnya, setiap keterlibatan kekuatan/negara di luar negara pantai Selat Malaka merupakan upaya internasionalisasi dan oleh sebab itu harus ditolak. Logika ini rada sesat. Dalam perspektif Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, khususnya Artikel 17, Selat Malaka merupakan perairan yang dipergunakan untuk navigasi internasional. Kapal-kapal yang melintasinya, kapal komersial, kapal perikanan dan kapal perang, menikmati hak innocent passage.

Sementara itu, pernyataan perwira tinggi bintang tiga itu bahwa kasus perompakan yang sering terjadi di Selat Malaka pada dasarnya tak lain hanyalah pencurian kecil saja menunjukkan lemahnya apresiasi yang bersangkutan terhadap implikasi aksi kejahatan. Dengan mengecilkan aksi kejahatan, sang laksamana juga mengecilkan upaya pencatatannya yang dilakukan oleh Information Fusion Centre (IFC), Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia (ReCAAP) ISC dan International Maritime Bureau (IMB).

Padahal, dalam mempublikasikan informasi seputar gangguan keamanan maritim yang terjadi di kawasan Asia Tenggara dan menyangkut Indonesia –lokasi kejadian, pelaku, target/korban– ketiga lembaga tersebut sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada otoritas Indonesia sebelum disiarkan dalam jurnal mereka.

Sementara, untuk ReCAAP, Indonesia memang tidak memiliki representasi karena bukan anggotanya. Tetapi, lembaga ini sering mengundang Bakamla berbicara dalam Nautical Forum yang diadakan rutin diadakan setiap tahun.

Ada beberapa catatan seputar IMIC. Pertama, lembaga itu tidak memiliki sistem klasifikasi kejahatan maritim yang jelas. Kalaupun ada, ia meniru kategorisasi dari lembaga lain, dalam hal ini IFC, Singapura. Kedua, IMIC tidak memiliki sistem pelaporan yang dengannya statistik yang mereka publikasikan disusun.

Bila mencermati laporan yang disiarkan, lembaga ini mengutip banyak sumber untuk statistik yang dibuatnya. Apakah Bakamla sudah mendapat izin dari masing-masing instansi tersebut untuk menyebarluaskan data yang mereka himpun? Jangan mau tersohor di atas derita instansi lain.

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…