KemenkopUKM Raih Opini WTP Dari BPK Enam Tahun Berturut-Turut

NERACA

Jakarta - Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM dalam Laporan Keuangan tahun 2019 kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, atau enam tahun berturut-turut.

 

"Saya berharap tahun 2020 ini pun kita bisa mempertahankan opini WTP tersebut," ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, usai acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019, serta pengelolaan belanja subsidi imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2019, di Jakarta, Senin (3/8).

 

Hanya saja, Teten mengakui, meski sudah meraih opini WTP, tahun 2020 merupakan tahun yang berat. Salah satunya karena adanya program-program baru khususnya yang berkaitan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor koperasi dan UMKM terdampak Covid-19.

 

"Kita harus lebih hati-hati lagi, meski tahun ini sudah meraih opini WTP. Terlebih lagi, Presiden sudah meminta untuk mempercepat belanja di 2020, dan realisasi program PEN untuk mempercepat stimulus ekonomi," tandas Teten.

 

Menurut Teten, tahun ini di awal sudah mulai refocusing program-program KemenkopUKM, tambahan program baru, yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas

 

"Kami juga sudah laporkan ada program-program baru sesuai arahan Presiden untuk UMKM dan ini juga masih proses dan semoga ini bisa dijalankan. Kami juga diminta mempercepat belanja 2020 dan realisasi program PEN untuk menstimulir ekonomi di kuartal III/2020," papar Teten.

 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menambahkan, raihan opini WTP ini menunjukkan komitmen dalam menggunakan dana APBN untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak.

 

"Meraih opini WTP dari BPK harus dijadikan tradisi bagi seluruh jajaran Kemenkop dan UKM", ujar Prof Rully.

 

Sementara Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang berharap MenkopUKM dan seluruh jajarannya untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya.

 

"BPK memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan program PEN, dimana Kemenkop dan UKM memegang peranan penting dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pelaksanaan program PEN. Terutama, dalam pemulihan perekonomian pada koperasi dan UMKM terdampak Covid-19", jelas Pius.

 

Pius mengingatkan, opini WTP yang diraih ini dapat saja berubah di tahun mendatang, melihat kompleksitas masalah selama 2020 ini.

 

"Untuk itu, Kemenkop dan UKM perlu mengintensifkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam hal ini Inspektorat untuk menangani akuntabilitas tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara", pungkas Pius. Mohar/Rin

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…