Pentingnya BLU Pengelola Modal Usaha Parekraf

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu *)

 

Industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) menjadi salah satu sektor terdampak di era bencana pandemi Covid-19 ini. Sebagai salah satu sektor yang memberikan dampak multiplier besar baik dari sisi hulu dan hilirnya, tekanan terhadap Parekraf memang menjadi sangat pelik. Terlebih, sekitar 55% pergerakan wisatawan domestik ternyata kontribusi nyata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di sisi lain, arus pergerakan manusia masih terhambat dengan adanya berbagai restriksi dampak pandemi. Ketika periode kebiasaan baru (new normal) mulai dijalankan, demand sektor Parekraf masih belum bergerak secara singifikan. Masyarakat sepertinya masih belum mampu diyakinkan sepenuhnya untuk memulai sebuah perjalanan wisata. Tak salah jika pemerintah via Kemenparekraf tak henti-hentinya menggelorakan program CHSE ( Cleanlines, Health, Safety dan Environmental) sebagai protokol di era kebiasan baru.  

Ketika demand belum bergerak secara nyata, pemerintah wajib menggerakan sembari memberikan berbagai skema perlindungan sosial dan bantuan yang dibutuhkan untuk tetap menjaga eksistensi pelaku parekraf minimal hingga Desember 2020. Untungnya pemerintah sudah memilki skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan menyasar pemulihan dari sisi demand dan supply dunia usaha. Dari aspek demand, kebijakan akan fokus menjaga konsumsi, mendukung dunia usaha sekaligus mempertahankan investasi serta kegiatan ekspor impor. Dalam upaya menjaga konsumsi, pemerintah mengalokasikan tambahan belanja hingga Rp405,1 triliun dengan rincian program subsidi dan bansos untuk masyarakat miskin dan rentan melalui tambahan sembako, kartu pra-kerja, pembebasan tarif listrik, tambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) serta bansos Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabodetabek.

Untuk mendukung dunia usaha sekaligus mempertahankan investasi, pemerintah juga merilis paket stimulus dari sisi supply diantaranya program subsidi bunga ultra mikro dan UMKM sebesar Rp34,15 triliun untuk relaksasi selama 6 bulan. Berikutnya adalah pola penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga tata kelola yang sehat dan transparan. Relaksasi skema penjaminan juga diberikan melalui penjaminan kredit modal kerja kepada UMKM baik secara langsung oleh pemerintah atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk seperti PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

Diberikan juga insentif perpajakan berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% serta pengembalian pendahuluan PPN. Secara total, besaran insentif perpajakan ini mencapai Rp123,01 triliun. Penyelamatan beberapa BUMN terdampak menjadi prioritas PEN berikutnya. Beberapa kriteria BUMN terdampak berdasar indikator pengaruhnya terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankannya, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah dan total asset yang dimiliki. Berdasar kriteria-kriteria ini, deretan BUMN yang mendapat prioritas antara lain PLN, Bulog, Garuda, Kereta Api, Perkebunan Nusantara, Bahan, PNM, Krakatau Steel, Perumnas, Pertamina dan ITDC.  

BLU Pengelola Modal Usaha   

Terlepas dari konsep PEN itu sendiri, di tahun 2020 ini Kemenparekraf kembali memberikan bantuan investasi pemerintah sebesar Rp24 miliar dalam kerangka BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) untuk enam sub-sektor ekonomi kreatif yakni aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, ditambah sektor pariwisata. Program BIP pada 2020 ini akan terbagi dalam dua kategori yaitu reguler dan afirmatif. Mekanisme BIP kategori reguler akan diberikan kepada para pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan/perkumpulan dengan bantuan maksimal sebesar Rp200 juta. Sebaliknya untuk BIP kategori afirmatif, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

Meskipun sifatnya hibah pemerintah, perlu disadari bahwa nilai besaran dana yang nantinya dialokasikan tetap didasarkan atas hasil kurasi yang dilakukan Kemenparekraf. Selain itu, mekanisme dan tata kelola juga akan diterapkan secara penuh mulai dari perencanaan, pengalokasian hingga pelaporan dan monitoring evaluasi. Sebagai catatan, di tahun 2019 kemarin jumlah pelaku usaha yang mendapatkan dana BIP untuk kriya sebanyak 304, fesyen 320, kuliner 789, aplikasi 234, pengembangan permainan 24 serta film 90 buah.

Program yang sudah dijalankan sejak tahun 2017 ini jelas memberikan manfaat dan dampak yang relatif besar khususnya bagi para pelaku parekraf kecil dan menengah. Namun demikian, dalam upaya meningkatkan kapasitas dan skala operasional dari skema tersebut, sekiranya perlu dipikirkan lagi perlunya pengembangan mekanisme melalui pembentukan Badan Layanan Umum-Lembaga Pengelola Modal Usaha (BLU-LPMU) Parekraf. BLU ini nantinya akan berfungsi untuk mengelola pendanaan dan mekanisme pembiayaan pariwisata dan ekonomi kreatif melalui kemitraan dengan beberapa pihak baik lembaga perbankan, lembaga non-perbankan, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan teknologi finansial, lembaga keuangan pegadaian, modal ventura dan lembaga penjamin ekspor selain memberikan jasa tenaga pendampingan.  

Di daerah juga didorong untuk pembentukan kelembagaan BLUD, BUMDES ataupun BUMD dalam pengelolaan parekraf. Hal ini bertujuan untuk mempermudah ruang gerak bisnis para pelaku, penguatan kapasitas, profesionalisme pengelolaan bisnis serta perlindungan dari aspek hukum bisnis. Dimungkinkan juga kelembagaan BLUD, BUMDES dan BUMD ini akan bersinergi dan memanfaatkan pola pendanaan dari BLU-LPMU Parekraf ini. Ketika industri perbankan akhirnya masuk dan mendorong industri Parekraf, maka BLU-LPMU Parekraf dapat berbagi peran sebagai salah satu katalisator industri sebelum layak dibiayai oleh perbankan.

Di tahap akhir, perlu disimulasikan juga pembentukan Dana Abadi Parekraf sebagai ultimate goal dari strategi pengembangan platform pembiayaan. Platform ini menjadi jawaban akan kebutuhan pendanaan berkelanjutan lintas generasi. Parekraf Nusantara ini akan dapat dikelola oleh BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) yang sudah dibentuk pemerintah tahun 2019 kemarin dengan bisnis proses dan pemanfaatan sesuai arahan Kementerian Parekraf atau dilekatkan dengan kelembagaan pengelolaan dana lainnya. Ketika seluruh model pengembangan pendanaan ini dapat diwujudkan, penulis yakin bahwa ke depan tujuan dan cita-cita parekraf menjadi leading sector sekiranya akan dapat diwujudkan secara sempurna. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…