Menkumham Minta Jajaran Pertanggungjawabkan Penggunaan Uang Negara

NERACA

 

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta jajarannya untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.


"Arahan dari Bapak Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa kita menjadi lebih baik ke depannya. Secara bertahap kita meninggalkan praktik lama. Kita harus menuju percepatan pelayanan dengan transparansi, dengan profesionalitas yang baik," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7).


Hal tersebut disampaikan Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), di Graha Pengayoman, Kompleks Kemenkumham, Rabu (29/7), yang diikuti secara daring oleh 262 peserta dari Kantor Wilayah Kemenkumham di beberapa daerah.


Yasonna menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di Kemenkumham harus akuntabel dan transparan supaya penggunaan keuangan negara bisa dipertanggungjawabkan.


Agar hal tersebut dapat terwujud, dia meminta seluruh jajaran Kemenkumham untuk saling bekerja sama. Yasonna meyakini, potensi pelanggaran akan mengecil jika disiapkan sistem yang baik dengan sumber daya manusia yang berintegritas.


"Kalau sistemnya baik, paling tidak mengurangi potensi-potensi pelanggaran. Kalau prosesnya baik, hasilnya pasti baik, kalau proses amburadul, hasilnya pasti amburadul," ucap Menteri 67 tahun itu.


Lebih lanjut, Yasonna juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Opini WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya.


Hal tersebut, kata dia, dapat terwujud berkat kerja keras jajarannya menjaga transparasi dalam pengelolaan laporan keuangan negara.


Sementara itu, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memuji langkah proaktif Kemenkumham dalam memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa, melalui terbitnya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kemenkumham.

“Ini suatu langkah yang sangat proaktif dan menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai suatu yang strategis, center of exellence, tentunya juga dengan pembinaan SDM yang berintegritas,” ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Dalam pembukaan rapat koordinasi itu, Yasonna dan Roni Dwi melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait optimalisasi tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa.


Penandatanganan kesepahaman itu menjadi titik awal Kemenkumham untuk membangun paradigma baru atas pengadaan barang dan jasa yang menempatkan perluasan tugas dan fungsi UKPBJ Kemenkumham. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…