TMM akan Patuhi Harga Patokan Mineral

 

 

NERACA

 

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan Harga Patokan Mineral (HPM), yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020. 

 

Sebagai pelaku usaha smelter, PT Trinitan Metals & Minerals Tbk (TMM) mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah dalam membenahi tata kelola nikel nasional tersebut. “Soal Harga Patokan Mineral, kami akan patuhi aturan Pemerintah dalam bekerjasama dengan penambang nikel”, ujar Direktur TMM, Widodo Sucipto dalam siaran pers, Kamis (30/7).

 

Menurut Dia, perhitungan Harga Patokan Mineral telah dikalkulasikan pula oleh TMM dalam studi kelayakan (feasibility study) untuk STAL Technology.

 

Sebagai informasi, STAL Technology merupakan teknologi pengolahan dan pemurnian logam berbasis Hidrometalurgi milik TMM, dengan biaya investasi maupun operasional yang bersaing. Teknologi ini merupakan pemutakhiran dari teknologi RLEP (Roasting Leaching Electrowinning Process), yang diklaim TMM lebih efisien lagi dalam penggunaan bahan kimia untuk mengolah bijih nikel laterit jenis saprolit hingga jenis limonit yang berkadar 1.0 persen.

 

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa para pemilik tambang selalu menanyakan harga beli yang ditetapkan TMM untuk bijih nikel laterit kadar rendah. Menurut Widodo, pihaknya pun telah berulang kali menekankan kepada para pemilik tambang, bahwa TMM akan mengikuti aturan HPM yang ditetapkan Pemerintah.

 

“Upaya ini merupakan salah satu langkah kami untuk mendukung Pemerintah  membenahi tata kelola nikel nasional, sekaligus menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia”, pungkas Widodo Sucipto.

 

Untuk diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Rida Mulyana dalam siaran pers resmi, Senin (20/7), menyampaikan bahwa penerbitan aturan HPM tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter. 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…